Selasa, 21 Juli 2026 WIB

Jabat Kepala Sekolah Pakai Jalur "Khusus"

Administrator Administrator
Jabat Kepala Sekolah Pakai Jalur "Khusus"
17M

17Merdeka,labuhanbatu-  Dinas Pendidikan terkait jabatan kepala sekolah no 12 Pangkatan yang tidak memenuhi syarat yakni tentang Calon Kepala Sekolah  (Cakep).

Dasar menjadi kepala sekolah proses seleksi kepala sekolah melalui 3 tahapan proses yang harus dilalui, yaitu 1).pengusulan bakal calon Kepala Sekolah; 2). seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan 3). Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Yono SPd yang kini menjabat kepala Sekolah SD no 12 Pangkatan. Jabatan itu di dapatnya di duga dari jalur "Khusus" tanpa pernah mengikuti pelatihan cakep .

Itu juga di benarkan Sekretaris DKPP saat di konfirmasi di ruang kerja Rabu 6 Mei.Bahwa kepala sekolah SD no 12 tersebut tidak pernah mengikuti pelatihan cakep bahkan untuk latihan penguatan Cakep saja dia tidak pernah.

"Dia memang tidak pernah pelatihan cakep,padahal itu syarat utama menjadi kepala sekolah," Terangnya.

Dan di singgung bahwa pemkab tidak pernah mengadakan penguatan dan pelatihan calon kepala sekolah dan persyaratan tentang cakep itu baru berlaku tahun 2021 sehingga dirinya tidak bermasalah menjadi kepala sekolah seperti yang di katakan Yono saat di konfirmasi di kediamannya (5/5) .

Nazri membantah statemen Yono dan mengatakan pemkab sudah melaksanakan pelatihan calon kepala sekolah. Dimana sebelum para guru ikut pelatihaan calon kepala sekolah di wajibkan ikut program penguatan calon kepala sekolah terlebih dahulu.

"Bohong dia itu,kita sudah melaksanakasn pelatihan cakep dan penguatan"Tegasnya seraya menambahkan bahwa Yono sewaktu ikut pelatihan penguatan di keluarkan karena Indisipliner.

Yono saat di konfirnasi mengakui bahwa dirinya memang tidak ikut pelantikan dan menceritakan bahwa sekitar bulan November ada kabar pelantikan dan akan ikut di lantik namun malam harinya dirinya menerima pesan dari seseorang bahwa tidak jadi ikut di lantik.

Meskipun tidak di lantik dirinya tetap mendapat SK menjadi kepala sekolah SD 12 Pangkatan  setelah bertemu dengan Bupati  .

Di tanya siapa orang yang mengurus meskipun tidak di lantik dan berapa biaya yang di keluarkan agar bisa menjadi kepala sekolah.

Dengan rilex di katakan urusan  sama fahmi dan juga dari dinas namun dalam mengurus jabatan hanya mengeluarkan biaya Admintrasi.

"Dengan pak fahmi,dan cuma biaya admintrasi saja,seraya menepis romur 80 juta,"Tangkisnya.

Sementara Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Nining saat di konfirmasi tentang jabatan kepala sekolah SD 12 bahwa tidak memenuhi syarat tidak pernah ikut pelatihan penguatan Cakep dan Pelatihan Cakep.

Nining mengakui bahwa kepala sekolah SD no 12 Pangkatan memang tidak memenuhi persyaratan Tidak ada Cakepnya Dan  tidak bisa memberikan jawaban lain,  Namun mengatakan kalau bisa ke kepala dinas saja lagi pula SK itu kan dari DKPP .

"Sama kepala dinas saja pak tanyakan dan DKPP yang mengeluarkan SK,,Saya tidak tahu," Ucapnya jujur Rabu (6/5) pukul 12.00.WIB


Menilik dari aturan Menteri Pendidikan tentag jabatan kepala sekolah ada tertuang Permendikbud no 6 tahun 2018.Tujuan diadakannya pelatihan cakep tersebut selain regenerasi adalah untuk mengantisipasi banyaknya PNS termasuk guru yang pensiun massal menjelang tahun 2022.

Apabila pemerintah tidak mempersiapkan semuanya dari saat ini maka ada kecenderungan akan terjadi kekosongan jabatan di beberapa instansi pemerintah termasuk jabatan kepala sekolah.


Adapun syarat untuk menjadi kepala sekolah yang di implementasikan dalam bentuk syarat pelatihan cakep berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:


1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;


2. Memiliki sertifikat pendidik;


3. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;


4. Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;


5. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;


6. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;


7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;


8. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;


9. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan


10.Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah (17M.20)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini