17MERDEKA, KISARAN - Hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Asahan, PT. Varem Sawit Cemerlang (VSC) harus tarik armada pengangkut Crude Palm Oil (CPO) miliknya dari Jalan Aek Kuasan.
Hal itu ditegaskan, H Surya BSc saat dikonfirmasi usai memimpin rapat, Senin (8/7/2018) di ruang Mawar Kantor Bupati setempat, pemkab memberikan solusi agar tidak melewati jalan itu, mereka bisa berkordinasi dengan PT.Socpindo karena itu jalan mereka, jangan lewat itu sebelum ada penyelesaian.
"Boleh mereka menggunakan jalan kabupaten, tapi kelasnya III c , bobot 8 ton dan jika tetap akan menggunakan jalan itu, silahkan tapi diperbaiki, " dicor beton," ucap H Surya.
Lurah Aek Loba Pekan Syarifuddin Silaen saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya menyambut baik hasil rapat Forkopimda yang tetap melarang pihak PT.VSC agar tidak melintasi jalan itu sebelum semuanya kelar.
"Kami menyambut baik apa yang diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati H Surya BSc, karena persoalan itu sudah lama berlangsung sebab pihak perusahaan tidak memperdulikan tuntutan yang sudah menjadi kewajibannya," kata Silaen.
Hal senada disampaikan Rosita salah seorang warga yang terkena dampak, yakni warga Lingkungan VI dan VI mengucapkan terima kasih kepada pemkab yang sudah menyahuti keinginan masyarakat.
"Namun hendaknya penegasan itu nantinya tidak kendor, " tegas Rosita.
Terpisah kuasa hukum PT.VSC, Mardi Sijabat mengatakan, keputusan yang dihasilkan dari rapat ini jelas tidak berpihak kepada perusahaan sebab kami sudah menjalankan sebagian kesepakatan, oleh karena itu kami akan menempuh jalur ke menteri BUMN agar izin itu dikeluarkan.
"Jika izin tidak diberikan, maka akan berdampak pada nasib ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya di perusahaan itu," timpal Noy Lingga selaku HR & GA PT.VSC. (17M.11)