Sabtu, 13 Juni 2026 WIB
Proyek 2017 Dikerjakan 2018

Kejatisu Siap Garap Kasus Peningkatan Jalan Komplek Perkantoran Pakpak Bharat

Administrator Administrator
Kejatisu Siap Garap Kasus Peningkatan Jalan Komplek Perkantoran Pakpak Bharat
17merdeka
proyek jalan yang dikerjakan

17MERDEKA, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan kesiapannya untuk menangani kasus proyek peningkatan jalan lingkungan perkantoran Sindeka, persis di depan Kantor Bupati Pakpak Bharat.


"Ya artinya, bila pada proyek itu tidak ada addendum (Perjanjian tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu), maka itu menyalahi. Dan bisa, itu bisa kita tangani," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (26/2). 


Terkait hal itu, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu yang dikonfirmasi via WhatsApp, mengakui proyek tersebut benar dikerjakan tahun 2018, karena ada addendum yang dibuat pada proyek tersebut. 


"Tentu ada (addendum)" jawab Remigo singkat.


Sementara, salah seorang kontraktor proyek yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan proyek peningkatan jalan di Komplek Perkantoran Pakpak Bharat itu sudah menyalah.


"Tidak ada proyek tahun sebelumnya, dikerjakan tahun berikutnya. Seperti proyek ini (peningkatan jalan lingkungan perkantoran Sindeka). Ini jelas-jelas menyalah. Ini sudah wanprestasi (tidak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan). Harusnya diputus kontrak. Jadi, waktu proses pengerjaan pengaspalan itu, saya di sana," tukasnya.


Ketika disinggung soal jawaban yang diberikannya bertolak belakang dengan keterangan bawahannya, Kadis PU-PR Pakpak Bharat, Perlaungan, Remigo lantas menyuruh agar konfirmasi langsung ke kantornya. 


"Lebih baik kalau mau mendapatkan informasi, langsung saja datang ke kantor dan berhubungan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," jawabnya lagi.


Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Pakpak Bharat, Perlaungan yang dikonfirmasi, membantah hal itu. Dia menyebut, pengerjaan proyek itu sesuai dengan kontrak.


"Tidak, itu (pengerjaan proyek) sesuai kontrak. Siapa yang bilang itu baru dikerjakan? Siapnya tahun lalu, bukan tahun ini. Kalau mau tahu, kemari (Pakpak Bharat) sajalah, biar saya tunjukkan dokumennya. Saya kebetulan sudah di luar kantor, jadi saya tidak begitu ingat. Tapi kalau di Sindeka itu, sesuai kontrak. Kalaupun ada, itu yang di kota, ada beberapa paket yang belum siap. Itupun sudah dikenakan denda, misalnya permil berapa perharinya," kilahnya.


Diberitakan sebelumnya, proyek tahun anggaran 2017 berpagu Rp7.894.000.000 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Pakpak Bharat itu ternyata baru dikerjakan pada bulan Januari 2018 lalu.


Untuk diketahui, berdasarkan laman lpse.pakpakbharat, disebutkan kode lelang proyek tersebut bernomor: 769634, nama lelang: peningkatan jalan lingkungan perkantoran sindeka, instansi: Pemkab Pakpak Bharat, satuan kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kategori: pekerjaan konstruksi, metode pengadaan: e-lelang umum, anggaran: 2017-APBD, nilai pagu paket: Rp7.894.000.000, nilai HPS paket: Rp7.894.000.000, lokasi pekerjaan: Kecamatan Salak, Pakpak Bharat.


Jumlah peserta lelang sebanyak 24 perusahaan. Dari 24 perusahaan itu, yang berhasil memenangkan tender atau lelang proyek adalah PT Morganda. Dalam keterangan harga penawaran tertera Rp7.692.000.000 dan harga terkoreksi Rp7.692.000.000. (17M.05) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini