Rabu, 02 September 2026 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Multi Years Medan Akan Dilaporkan ke Kapolri

Administrator Administrator
Kasus Dugaan Korupsi Multi Years Medan Akan Dilaporkan ke Kapolri
internet
ilustrasi
17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu diminta supaya menuntaskan kasus dugaan korupsi Multy Years di Kementerian PU-PR Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan dalam proyek peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe/Kutabuluh (MYC) sepanjang 42 km yang dananya bersumber dari APBN TA 2013.

Sebab, kasus itu sudah satu tahun ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, namun sampai saat ini belum ada perkembangaan. Bahkan, dalam penyelidikan kasus itu terkesan ada permainan.

Padahal, hasil audit BPKP mengatakan kerugian negara akibat proyek itu sebesar Rp.7,8 miliar. Namun, penyidikan tak kunjung dilakukan. Ironisnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan terkesan membela para pelaksana proyek.

"Kita tunggu niat baik mereka untuk mengembalikan kerugian negara," kata Toga, Selasa (22/8).

Toga menjelaskan, kerugian negara belum dikembalikan karena aset dari para terduga korupsi masih kurang untuk menutupi kerugian negara.

"Setahu saya kerugian negara mencapai Rp 7 miliar lebih, bila asset terduga koruptor itu dijual masih kurang sekitar Rp 2 miliar lagi dan pihak rekanan serta pejabat pada kementerian PU-PR Balai Besar Pelaksanaan jalan Nasional I Medan masih mengusahakan kekurangan dan aset mereka itu nantinya akan disita Bank Mandiri," ujarnya.

Jika mereka tidak mengembalikan kerugian negara, sambung mantan Direktur Resnarkoba Poldasu itu, maka kasusnya akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika mereka mengembalikan kerugia negara maka kasusnya ditutup.

"Kasusnya belum sampai ke tahap penyidikan. Jadi, kalau kerugian negara sudah dikembalikan kasus tersebut dihentikan," tukasnya. .

Menjawab wartawan pengembalian kerugian negara bukan berarti menghentikan kasus yang sedang berjalan, Toga Panjaitan mengatakan, tetap berjalan bila kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Namun, jika masih dalam tahap penyelidikan maka kasusnya dihentikan.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan Ir Paul Siahaan ketika dikonfirmasi soal dugaan korupsi yang 'melilit' instansi yang dipimpinnya itu tidak bersedia mengangkat handphonenya. Demikian juga SMS yang dikirim tidak dibalas.

Terkait lambannya Poldasu menangani kasus itu, Ketua LSM Peduli Bangsa, Awaludin Matondang meminta supaya Poldasu tidak main-main.

"Proyek ini multi years dengan nilai sangat fantastis. Sebaiknya segera melakukan penyidikan karena bila penyidik memberikan waktu kepada pihak yang menangani proyek untuk mengembalikan kerugian negara, sama halnya Poldasu tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi," sebutnya.

Menurut dia, perlu mempertanyakan komitmen Direktur Reskrimsus Kombes Toga H Panjaitan dalam mendukung pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Awaludin menegaskan, LSM yang dipimpinnya akan mengawal proses kasus ini dan akan menyurati Kapoldasu serta Kapolri. Bahkan, akan menyurati KPK untuk mengawal kasus tersebut karena Poldasu dinilai tidak mampu atau terjadi permainan.

Sementara, Kabag Humas BPKP Efendi Damanik ketika dihubungi melalui handphone soal hasil audit pada proyek peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe/Kutabuluh, tidak mengangkat HP. SMS yang dikirim juga tidak dibalas.

Namun, sumber di BPKP yang tidak bersedia disebut identitasnya menyebut, hasil audit kerugian negara sudah diserahkan ke Poldasu pada pertengahan tahun 2016 lalu.

"Kalau tidak salah kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. Tapi lebih pastinya tanyalah sama Poldasu," kata sumber.

Diketahui, proyek peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe-Kutabuluh (MYC) multi Years TA 2013/2014 dengan nilai kontrak awal Rp 106.180.705.460 menjadi Rp 76.180.705.819 yang bersumber dari APBN TA 2013 pada Kementerian PU-PR Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan.

Proyek itu dikerjakan PT Lince Romauli Raya (LRR) yang beralamat di Aceh dengan direkturnya Bahrum. Namun pengerjaannya disubkan ke salah satu perusahaan di Medan milik turunan China berinitial EN.

Tapi, pengerjaan proyek itu hanya berjalan sekitar 36 persen. Sementara, pencairan dana sudah terjadi sebesar Rp 27 miliar lebih dan kini proyek tidak tuntas. (17M/07)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini