Sabtu, 18 April 2026 WIB

Youtuber Muhammad Kace Ditangkap

Administrator Administrator
Youtuber Muhammad Kace Ditangkap
Istimewa
Muhammad Kace dalam siaran di video Youtube-nya.

17MERDEKA, MEDAN - Youtuber Muhammad Kace (MK) yang diduga menistakan agama Islam ditangkap Tim Bareskrim Polri di Bali.

“Sudah ditangkap di Bali,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/21).

Komjen Agus menyataka penyidik membawa sosok penceramah tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujar Agus yang juga menyebut Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

MK sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait videonya di YouTube yang diduga menistakan agama. Polisi menegaskan bukti awal sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.

"Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, video yang diposting MK berpotensi menimbulkan perpecahan. Maka itu, setelah diverifikasi, video-video itu di-take down oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah belah. Maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down, yang melakukan take down itu kewenangannya di Kementerian Kominfo," imbuh Ramadhan.

MK merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW. Contoh materi ceramah MK yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan MK di kanal Youtube-nya dalam judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh MK berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan. Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan.

Sementara, catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video MK yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down.

Polisi juga meminta agar masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber MK. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini