Kamis, 03 September 2026 WIB
" Pejuang Hukum "

Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak.SH Banjir Dukungan

Administrator Administrator
Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak.SH Banjir Dukungan

17MERDEKA.COM|Buntut dari laporan Dirut PT.Taspen terhadap sosok pejuang hukum Kamaruddin Simanjuntak SH, malah banjir dukungan berbagai elemen LSM dan ratusan advokat mendatangi Mabes Polri bersama kliennya istri dari ANS Kosasih, Rina Lauwyk, Kemarin (14/8/23).

Puluhan pengacara mengancam akan menginap di Bareskrim Polri jika Kamaruddin Simanjuntak ditahan, setelah diperiksa sebagai tersangka atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskim.

Kamaruddin meminta pertanggungjawaban Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, kenapa dia dijadikan tersangka dalam kapasitasnya membela klien.

“Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus.

“Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin diperiksa sebagai tersangka, selama sekitar 10 jam. Kamaruddin dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dir Tipidsiber Bareskrim Polri.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,Kemarin(14/8/23).

Kamaruddin menyebutkan, sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, terdapat perdebatan antara Kamaruddin dengan pihak penyidik.

Perdebatan itu, klaim Kamaruddin, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," klaimnya.

Bukti-bukti yang Disodorkan Kamaruddin Simanjuntak

Ia mengklaim membawa banyak barang bukti berupa 6.000 video porno yang disebutnya diperankan oleh Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ditolak oleh penyidik Bareskrim.

Adapun bukti-bukti dugaan perselingkuhan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, sebelumnya sudah diperlihatkan Kamaruddin di hadapan awak media.

Lantaran ditolak oleh penyidik, bukti-bukti yang disimpan di harddisk ditinggalkan Kamaruddin di meja.

Kamaruddin pun menilai penyidik merasa ketakutan karena tak mau menerima barang bukti yang ia serahkan.

Dalam kesempatan itu ia kesal, karena penyidik menolak barang bukti yang dibawanya.

“Setiap pertanyaan didukung bukti. Sudah diserahkan tapi ditolak. Penyidik belum berani menerima bukti. Sedangkan statusnya tersangka. Penetapan tersangka ada 2 alat bukti yang cukup,” kata Kamaruddin.

Bukti yang dimaksud berupa video-video yang berisikan perilaku ANS Kosasih.

Menurut tim advokat yang mendampingi Kamaruddin penyidik Bareskrim menyalahi prosedur, karena tidak mau menerima alat bukti dari tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamaruddin Simanjuntak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena Kamaruddin bersifat kooperatif.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak hadir memenuhi penyidik dan saudara KS kooperatif," kata Ramadhan di Mabes Polri (Int)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini