Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Terbukti Selingkuh, Mantan Waka Polres Binjai Dihukum Demosi 4 Tahun

Administrator Administrator
Terbukti Selingkuh, Mantan Waka Polres Binjai Dihukum Demosi 4 Tahun

17MERDEKA|Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, mantan Waka Polres Binjai Kompol AB dihukum demosi 4 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan, karena Kompol Aab terbukti berselingkuh dengan LS, istri seorang pengusaha jual beli sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Akibat perbuatannya, Kompol AB dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dari sebelumnya.

"Terbukti berselingkuh. Demosi 4 tahun, perbuatan tercela," ujar Dudung, Rabu (2/8/23).

Dudung mengatakan, kini Kompol AB dimutasi ke satuan kerja (satker) Pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sumut.

Sebelumnya, Waka Polres Binjai Kompol AB dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei karena diduga berzina dengan istri orang LS.

Kompol AB dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut karena dugaan berselingkuh dengan istri pelapor, seorang pengusaha jual beli sepeda motor di Sergai. Namun, belakangan laporan itu dicabut, namun proses hukum internal terhadap Kompol AB tetap berjalan. (17M.17)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini