Kamis, 24 April 2025 WIB
Pro Jurnalis Siber

Tanam Ganja Desa Kuta Mbaru HG Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Tanah Karo

Administrator Administrator
Tanam Ganja Desa Kuta Mbaru HG Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Tanah Karo

17MERDEKA|Satuan Resnarkoba Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Ironisnya petugas berhasil mengungkap ladang ganja di Desa Kuta Mbaru Kecamatan Tiganderket,Karo yang dimiliki oleh seorang warga Sukatendel Inisial HG (41).

Adapun dilakukan penangkapan ada warga sekitar melaporkan kepada pihak petugas resnarkoba , lalu gerak cepat pada Kamis (9/1) dinihari sekitar pukul 01: 40 wib ditemukan 15 batang pohon ganja dengan ukuran 42 hingga 210 cm yang masih tertanam diladang HG " tersangka.

Pada saat petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Tanah Karo turun kelokasi dipimpin oleh Katim ll Opsnal Aiptu Hesron Barus dan Personel Polsek Payung menciduk HG tanpa perlawanan lalu menyita tanaman ganja beserta akarnya untuk menjadikan barang bukti.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH.SIK,MM,M Tr Opsila,menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan berkerja sama tim Opsnal Satresnarkoba dengan Personel Polsek Payung. Setelah itu barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. " jelas Kapolres

Berdasarkan pasal lll ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polres Tanah Karo akan mengembangkan jaringan unltuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini .Kapolres Tanah Karo juga menghimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Pengungkapan ini kembali menjadi bukti nyata komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman Narkotika. (17M/Red/BT/AS)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: [email protected]
Komentar
Berita Terkini