Sabtu, 18 April 2026 WIB

Soal 2 Anak Kandung Palsukan Dokumen Warisan, Poldasu Segera Limpahkan Berkas ke JPU

Administrator Administrator
Soal 2 Anak Kandung Palsukan Dokumen Warisan, Poldasu Segera Limpahkan Berkas ke JPU
dok

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dalam waktu dekat akan melimpahkan kembali berkas perkara penempatan keterangan palsu dengan tersangka dua anak kandung ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam waktu dekat. Mungkin, Minggu Minggu depan berkasnya kembali kita limpahkan ke jaksa," kata Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Maringan Simanjuntak di ruang kerjanya, Selasa (10/8/2021) sore.

Menurut Maringan, saat ini penyidiknya tengah melengkapi berkas perkara tersebut setelah sempat dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19).

"Kemarin berkasnya dikembalikan, dan sekarang sedang kita lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Maringan yang kini juga menjabat Pelaksana tugas (Plt) Wadir Reskrimum Polda Sumut.

Dia mengaku, pihaknya menangguhkan penahanan dua tersangka YA (53), warga Martubung dan M (55), warga Medan Amplas karena alasan kemanusiaan. Kasus penempatan keterangan palsu itu berkaitan dengan warisan dengan korban ibu kandung kedua tersangka, yakni Hanafiah Batubara (71), warga Medan.

"Tersangkanya kita tangguhkan karena usianya sudah tua," sebut Maringan.

Maringan menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri masalah perdamaian antara kedua belah pihak. Penyidikan dilakukan hanya untuk penegakan dan kepastian hukum.

"Kita tidak mau ikut campur soal perdamaian. Yang penting, berkasnya cepat selesai," tandas Maringan.

Sebelumnya, Hanafiah Batubara (71), melaporkan dua anak kandungnya berinisial YA (53), warga Martubung dan M (55), warga Medan Amplas karena diduga menempatkan keterangan palsu untuk kepentingan warisan.

Informasi diperoleh menyebutkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilaporkan korban Hanafiah Batubara, warga Jalan Yos Sudarso, Medan pada 2019 lalu sesuai LP/1174/VIII/2019/Sumut /SPK. Penyidik telah menetapkan dua anak kandung korban, YA dan M sebagai tersangka. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini