Kamis, 03 September 2026 WIB

Sidang 5,7 Kg Sabu di PN Medan Tanpa Majelis Hakim Lengkap, Lho Kok Bisa?

Administrator Administrator
Sidang 5,7 Kg Sabu di PN Medan Tanpa Majelis Hakim Lengkap, Lho Kok Bisa?
Suasana sidang narkoba yang hanya diikuti dua hakim hakim, majelis tidak lengkap.

17MERDEKA, MEDAN â€" Sidang perdana perkara narkotika jenis sabu seberat 5,7 kilogram dengan terdakwa Muhammad Amin alias Amin terbilang cukup aneh. Pasalnya, sidang yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/7/2022) sore, tanpa dihadiri majelis hakim yang lengkap.

Persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dari pihak kepolisian tersebut, majelis hakim tidak lengkap, hanya 2 orang hakim saja.

Dari pantauan wartawan, adapun 2 hakim yang menyidangkan perkara narkoba tersebut yakni hakim Oloan Silalahi (duduk di tengah) dan hakim Sulhanuddin (duduk di kursi kiri), sementara kursi sebelah kanan tanpa ada kehadiran hakim alias kosong.

Padahal diketahui dalam UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

Sementara dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

Namun dalam persidangan itu, kedua hakim itu dinilai tak mengindahkan UU Kekuasaan Kehakiman, dengan santainya kedua hakim tersebut membuka sidang dan memeriksa perkara itu dengan majelis hakim yang tak lengkap.

Kemudian, JPU Febrina pun langsung membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Muhammad Amin alias Amin (32) warga Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh tersebut sekaligus menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

Tak berapa lama usai mendengarkan keterangan saksi dari polisi, hakim anggota Syafril dengan santainya memasuki ruang sidang tanpa adanya skor terlebih dahulu dari hakim ketua, dan sidang pun tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Kok aneh ya, masa majelis hakimnya ga lengkap tapi sidangnya kok tetap dilanjutkan," celetuk seorang pengunjung sidang.

Hingga berita ini dibuat belum ada jawaban konfirmasi dari pihak PN Medan. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini