Rabu, 02 September 2026 WIB

Polsek Simpang Empat Tangkap Tiga Pelaku Curas di Puncak Gundaling

Administrator Administrator
Polsek Simpang Empat Tangkap Tiga Pelaku Curas di Puncak Gundaling

17MERDEKA.COM|Polsek simpang empat polres tanahkaro menerima informasi dan melanjutkan ketingkat penyelidikan terkait adanya kejadian kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Puncak Bukit Gundaling, tepatnya di dekat tempat pengutipan Retribusi Parkir yang masuk wilayah Desa Gongsol Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Sabtu(10/02/2024) sekira pukul 01.15 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy Syahputra Ginting, menjelaskan pencurian dengan kekerasan tersebut dialami oleh korban Ahmad Ahda Nasution(20), Warga Kodya Medan.

Setelah kita terima informasi, langsung kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita identifikasi dan jurang dari 24 jam kita berhasil menangkap tiga pelaku bersama dengan barang bukti.

Kapolsek menjelaskan peristiwa yang dialami korban dan berdasarkan dari keterangan saksi, bermula saat korban pada hari sabtu (10/02) kemarin sekira pukul 01.15 wib, korban bersama sama dengan temannya baru melaksanakan kegiatan pramuka dan istirahat di puncak Gundaling Desa Gongsol.

Kemudian datang 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pendata pengunjung di puncak Gundaling dan mengajak korban ke Pos Retribusi puncak Gundaling dan merampas HP Samsung A34 5G warna Silver milik Korban dan pelaku langsung tancap gas dengan sepeda motor.

Akibat dari hal tersebut, korban terseret hingga 10 (sepuluh) meter, yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang di bahu sebelah kiri.

"Mengetahui kejadian tersebut, Polsekta Berastagi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Amanda Berastagi dan kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Efarina Berastagi. Sampai saat ini korban masih dalam tahap perawatan di rumah sakit Etaham Berastagi", jelasnya.

Hasil penyelidikan, ditambahkan Kapolsek Simpang Empat, malamnya sekira pukul 20.30 WIB, pihaknya mengidentifikasi salah satu pelaku yang diketahui bernama inisial HT(27) warga Desa Rumah Berastagi Gg. Pertanian Kec. Berastagi dan melakukan penangkapan di salah satu warner di Jalan Trimurti Berastagi.

"Bekerja sama dengan Polsekta Berastagi, HT berhasil kita amankan di Jalan Tri Murti tepatnya diwarnet Sinisuka dan langsung kita kembangkan hingga hingga kedua pelaku lainya.

Dua pelaku lainya tersebut berinisial ANSP (28), warga Jalan Trimurti Gang Tingkat Lima Kecamatan Berastagi dan RMP G (25) warga Desa Gongsol Kecamatan Merdeka diamankan setengah jam kemudian tepatnya di Jalan Trimurti Gang Tingkat Lima bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna putih yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut.

Saat ini ketiga pelaku sudah kita tahan di rumah tahanan penitipan Polres Tanah Karo sesuai pasal 365 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, jelas AKP Dedy.(17M.10)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini