Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Pengangkutan 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai

Administrator Administrator
Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Pengangkutan 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai

17MERDEKA.COM| Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Pengangkutan 71 Ton Solar Ilegal Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengangkutan solar 71 ton tanpa izin di Kota Tanjungbalai.

Sedangkan 9 orang lainnya berprofesi sebagai sopir dan kernet truk tangki masih berstatus saksi.

"Seorang berinisial AN telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (22/8/23).

Hadi mengatakan, peran AN dalam kasus itu masih didalami. Namun, dia menyebut tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.

Hadi menyebutkan, penindakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan lalu di wilayah Kota Tanjungbalai.

"Selama sepekan Tim Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM," katanya.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM illegal ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Reskrimsus Polda Sumut," pungkasnya.(17M.17)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini