Rabu, 02 September 2026 WIB

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Perambahan Hutan di Langkat

Administrator Administrator
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Perambahan Hutan di Langkat

17MERDEKA|Polda Sumut menangkap dua orang yang diduga terlibat sebagai jaringan pelaku perambahan hutan mangrove (bakau) ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Langkat, Kemarin (28/7/23).

Kedua pelaku yang diamankan yakni S (59) selaku perambah dan J (51) sebagai pemilik pengolahan kayu bakau menjadi arang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, S mengambil kayu bakau itu di Hutan Mangrove yang berada di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat menggunakan kapak. Setelah itu, kayu yang didapat dibawa menggunakan sampan.

"Dua orang yang ditangkap sudah diproses, karena melakukan pembabatan atau illegal logging di sekitar Pangkalan Susu yang merupakan habitat atau tempat pembudidayaan mangrove di kawasan hutan," ujarnya, Senin (31/7/23).

Agun mengatakan, setelah bakau itu ditebang, S kemudian menjualnya kepada J dengan harga Rp300-400 ribu per boat. Satu boat tersebut berisi dengan muatan sekitar 40 batang kayu bakau dengan ukuran 2,5-3 meter.

"Setelah berada di tangan J, kayu itu diolah menjadi arang. Di tempat pengolahan kayu bakau miliknya terdapat sekitar 20 tungku," katanya.

Agung menjelaskan, kayu bakau yang sudah menjadi arang lalu dijual oleh J kepada AS yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Oleh J, arang bakau itu dijual sebesar Rp4 ribu per kilogram, dimana setiap penjualan 1 ton arang bakau, J meraup keuntungan hingga sebesar Rp1 juta.

Mantan Kapolda Riau itu menuturkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa arang kayu itu rencananya akan dikemas dan diekspor ke luar negeri. Namun, Agung tidak memerinci ke negara mana arang itu akan diekspor.

"Jadi ada beberapa pelaku yang melarikan diri. Tetapi akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan," ujarnya.

Selain menangkap kedua pelaku, Polda Sumut juga menyegel dua tempat penampungan arang bakau tersebut yang ada di Kota Medan.

"Hari ini kita juga melakukan penyegelan di dua lokasi di Medan, gudang yang penampung dari pada pembakaran arang mangrove yang dihasilkan ini," ujarnya.

Agung mengatakan, kasus pembalakan bakau yang dijadikan arang dan diekspor ke luar negeri ini juga memiliki jaringan di provinsi lain. Dari hasil pemetaan yang dilakukan, aksi itu juga dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan, Batam dan beberapa wilayah lainnya.

"Kita akan melakukan proses penyidikan dan kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk kita temukan lagi jalurnya," katanya.

Menurutnya, penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan mungkin ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan maping.

"Di Sumatera Selatan dan ada di wilayah Batam dan sekitarnya. Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove," tukasnya.(17M.17)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini