Kamis, 03 September 2026 WIB

Penyidik Kejatisu Disoal, 4 Pejabat BTN Tak Kunjung Dilimpahkan ke Pengadilan

Administrator Administrator
Penyidik Kejatisu Disoal, 4 Pejabat BTN Tak Kunjung Dilimpahkan ke Pengadilan

17MERDEKA, MEDAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) disorot atas penanganan kasus dugaan korupsi di Bank BTN cabang Medan. Pengamat Hukum Kota Medan Rion Arios SH MH merasa heran karena hingga saat ini 4 oknum pejabat di bank milik negara ini berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Banyak kejanggalan-kejanggalan sejak awal penanganan kasus ini. Di saat sebagian pihak telah menjadi terdakwa dalam persidangan dan sidangnya juga telah berkali-kali dilakukan, namun empat oknum BTN Cabang Medan, yang justru sudah menjadi tersangka lebih dulu, belum ditahan sama sekali,” kata Rion Arios SH MH, Managing Partners Kantor Hukum KARA & Rekan, Senin (12/9/2022).

Harusnya, lanjut kader PDI Perjuangan itu, Kejatisu harus punya keberanian segera melimpahkan berkas perkara serta untuk menahan 4 oknum BTN Cabang Medan, yang sudah berstatus tersangka dalam kasus fasilitas kredit Rp39,5 miliar, dengan sisa macet Rp14,7 miliar (kewajiban pokok).

“Mereka masih di luar, tidak ditahan. Mereka bisa saja mengaburkan dan menghilangkan bukti yang ada,” tambahnya.

Advokat ini pun mendesak agar Jaksa Agung turun tangan dalam penanganan kasus tersebut. Alasannya, kasus ini telah menarik perhatian banyak kalangan. Ada banyak kejanggalan yang harus dijawab pihak-pihak terkait.

“Apalagi, oknum-oknum ini merupakan pejabat BTN, yang diduga kuat, dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, dan merugikan keuangan negara. Ingat, BTN ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tegas Rion.

Sebelumnya, Kejatisu mengaku masih terus mendalami kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp39,5 miliar, dengan sisa macet Rp14,7 miliar (kewajiban pokok) di BTN Cabang Medan.

Penyidik Pidsus Kejatisu pertama-tama telah menetapkan 4 oknum BTN, sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik menetapkan Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA), Canakya Suman sebagai tersangka telah ditahan dan menjalani sidang beberapa kali. Menyusul, Notaris Elviera dan Direktur Utama (Dirut) PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto, juga ikut terbelit penanganan kasus yang janggal ini, dan telah menjalani sidang.

Empat oknum BTN yang menjadi tersangka, yakni Aditya Nugroho, yang pada tahun 2013 menjabat Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan. R Dewo Pratolo Adji, saat itu sebagai Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit). Kemudian, Agus Fajariyanto, yang menjabat Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager) Medan.

Namun hingga ketiga terdakwa yakni Canakya Suman, Elviera dan Mujianto telah ditahan dan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Medan, ke empat oknum pejabat BTN ini hingga kini belum juga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara, Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan saat ini berkas ke empat tersangka oknum pejabat bank BUMN tersebut telah tahap satu.

"Artinya jaksa penyidik telah menyerahkan berkas ke empat tersangka ke penuntutan untuk diteliti. Saat ini berkas tersebut sedang meneliti. Kalau ada perkembangan selanjutnya akan disampaikan," terang Yos. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini