Minggu, 31 Mei 2026 WIB
Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Kawanan Perampok Toko Mas Simpang Limun

Administrator Administrator
Kawanan Perampok Toko Mas Simpang Limun

17 MERDEKA. MEDAN: Sebanyak 4 kawanan perampoktoko mas di Simpang limun Medan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/2/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa.

Para terdakwa antara lain, Paul Jhon Alberto Sitorus (32) warga jalan Menteng VII Gg Kamboja Medan Denai, Prayogi alias Bedjo (25) warga Jalan Bangun Sari Lk. II Kec. Kedai Durian Kel. Medan Johor, Farel Ghifari Akbar (22) warga Jalan Garu-I Gg.Manggis Kel. Harjosari Kec. Medan Amplas

Kemudian terdakwa Dian Rahmad (26) warga Jalan Menteng VII Gg. Patriot No. 21 Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai Kota Medan, selaku orang yang membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Kharya Saputra yang bersidang secara virtual di ruang Cakra IX PN Medan, menyidangkan terdakwa dalam tiga berkas. Paul Jhon Alberto Sitorus satu berkas, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar satu berkas, dan Dian Rahmat satu berkas.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwanya awal Agustus 2021, terdakwa Dian Rahmat mengenalkan Hendrik Tampubolon (meninggal dunia saat prarekon) kepada ketiga terdakwa lainnya, secara terpisah.

Tujuannya Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon dalam perkenalan itu, untuk cari rekan dalam melaksanakan aksi perampokan toko mas.

Kacaunya, beberapa hari sebelum aksi perampokan dilaksanakan, kawanan ini sempat membegal seorang pengendara sepeda motor Scoopy di kawasan Tembung, dan melarikan Scoopy-nya.

Setelahnya terjadi beberapa kali pertemuan. Lantas para terdakwa setuju dengan usulan Hendrik Tampubolo untuk merampok toko emas di Pajak Simpang Limun Medan.

Kemudian berdasarkan arahan Hendrik Tampubolon, masing-masing terdakwa membuat persiapan, termasuk memantau lokasi target, dan mempersiapkan perangkat alat yang akan digunakan, seperti sepeda motor, sebo, tas ransel dan lain-lain.

Hasil pantauan Bedjo dan Farel terpilih lah target, Toko mas Aulia Chan dan toko mas Masrul F (lokasi Pajak Simpang Limun ) Jalan SM. Raja, Kel. Sudirejo II Kec. Medan Kota, Medan.

Tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB, kawanan perampok ini bersiap menuju lokasi target. Sebelum berangkat, Hendrik Tampubolon mempersiapkan senpi laras panjang lengkap dengan 50 peluru.

Selain itu, Hendrik juga menyerahkan sepucuk senpi laras pendek kepada terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus, sekaligus mengajari bagaimana menggunakannya.

" Kalo tidak ada apa-apa jangan di letuskan pistolnya biar aku aja yang mengamankan” sebut Hendrik seperti yang dikutip JPU dalam dakwaannya.

Saat di gerbang pajak Simpang Limun, kawanan ini betemu dengan scurity yang mengenakan kemeja coklat-coklat. Setelah digeledah tidak berbahaya, lantas Hendri memerintahkan para terdakwa untuk merampok toko mas Aulia Chan dan toko mas Masrul F.

Setelah berhasil menggasak mas dan permata sebesar 3 kilogram dari toko mas Aulia Chan dan toko mas Masrul F, gerembolan ini lari dari pintu belakang dengan menggunakan dua sepeda motor.

Namun saat hendak lari, terlihat ada seseorang yang mendekati para terdakwa. Melihat itu, Hendri Tampubolon langsung melepaskan tembakan.

Akibat dari tembakan yang dilakukan Hendrik Tampubolon, saksi Julius Sardi Simanungkalit mengakami luka tembak dibagian leher.

Hasil dari aksi perampokan ini, langsung dibagi-bagi para terdakwa. Akibat dari perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian mas seberat 3 kg lebih atau sebesar Rp 3 miliar.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana. Sedangkan terdakwa Dian Rahmat

diancam Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e Jo Pasal 56 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (17m03)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini