17MERDEKA.COM|Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) meminta masyarakat segera melapor, menyangkut kasus vonis bebas kurir 16 Kg sabu di PN Kisaran.
"KY tidak bisa memproses hakim, jika tidak ada laporan masyarakat terkait kejanggalan proses peradilan. Sehingga laporan ini bisa ditindak lanjuti pemeriksaan ke hakim," tegas Juru Bicara (Jubir) KY RI, Miko Ginting, Senin (7/8).
"Harus ada prosedurnya terlebih dahulu. Dimulai dari laporan masyarakat, lalu ditentukan apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak. Setelah itu baru pemeriksaan dilakukan," kata Miko.
Miko mengatakan, apa yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Asahan sudah tepat. Jaksa melakukan banding, setelah hakim memvonis bebas si kurir 16 Kg sabu tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Asahan merasa curiga dengan vonis bebas kurir 16 Kg sabu bernama Ilham Sirait alias Kecap. Sidang yang digelar PN Kisaran, terkesan tergesa-gesa dan terburu-buru.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Halida Rahardini dibantu dua hakim anggota, Antony dan Irse membebaskan terdakwa Ilham Sirait dari semua tuntutan JPU Kejari Asahan.
"Sidangnya pagi. Kami dikabari mendadak, katanya mau putusan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aldo Marbun.
Aldi mengatakan, ia merasa aneh, sebab sidang putusan tersebut terkesan dipaksakan oleh hakim PN Kisaran.
Menurut Aldo, semestinya sidang bisa digelar pada (hari ini), Senin (7/8/2023).
Aldo mengatakan, vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada sidang tuntutan, JPU Kejari Asahan meminta agar Ilham Sirait divonis hukuman mati.
Jaksa menilai, Ilham Sirait terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Aldo mengatakan, bahwa dua terdakwa lain dalam kasus ini justru divonis 15 tahun.
"Pertama, dari yang paling gamblang itu majelis memvonis bebas. Sedangkan rekan splitnya dalam kasus yang sama hanya berkas berbeda, divonis mereka 15 tahun (penjara), dan saat ini kami masih kasasi, karena PT juga kemarin naik jadi 20 tahun," ujar Aldo.
Ia mengatakan, terdakwa Ilham mengakui perbuatannya saat sebagai saksi dalam sidang Nanda Sirait dan Andi.
Namun, pada persidangan dirinya mencabut keterangannya dan juga dua tersangka lainnya.
"Disini kami curiga, kenapa majelis hakim tidak mempertimbangkan dan menerima begitu saja keterangan terdakwa dicabut dari BAP. Bahkan, kami curiga, tersangka lain Nanda dan Andi mencabut juga keterangannya yang sebelumnya memberatkan terdakwa Kecap," ucapnya.
Juru bicara PN Kisaran, Antony berdalih bahwa vonis bebas terhadap terdakwa kurir 16 Kg sabu ini karena hakim mengejar masa penahanan terdakwa yang sudah mau habis.
"Masa tahanan habis 12 Agustus, makanya sidang hari ini kami kejar. Menurut peraturan, vonis harus dilakukan 7 hari sebelum masa tahanan habis untuk waktu terdakwa dan jaksa mengajukan pikir-pikir," kata Antony.
Ia beralasan, masa tahanan terdakwa Ilham Sirait sudah limit hingga perpanjangan masa tahanan oleh Pengadilan Tinggi.
Antony mengatakan, dalam pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa dengan alasan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti seorang bandar sabu yang dituduhkan oleh dua terdakwa lainnya, Nanda Sirait dan Andi Zuhendra.
Katanya, berdasarkan Pasal 183 KUHP menyebutkan, untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.
Dari alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap tidak bersalah.
Terdakwa ini juga tidak ditangkap di kapal bersama dua terdakwa lainnya, dia diamankan di kos pacarnya. Dari keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan juga terdakwa tidak terbukti," ujar Antony.
Ia mengatakan, Ilham Sirait dan dua temannya tidak tertangkap tangan, melainkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan adanya Informasi dari informan.
"Saat di persidangan, terdakwa bahkan sempat meminta majelis dan menantang jaksa untuk memeriksa handphone milik terdakwa. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkannya," katanya.(17M.30/**)