Kamis, 03 September 2026 WIB

Dua Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Diperiksa Ditreskrimum Polda Sumut

Administrator Administrator
Dua Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Diperiksa Ditreskrimum Polda Sumut

17MERDEKA|Dua transpuan atau waria korban dugaan pemerasan oknum Polda Sumut sebesar Rp 50 juta menghadiri undangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Selasa (4/7/23).

"Hari ini kita menghadiri panggilan untuk undangan klarifikasi dua klien kita," ujar Marselinus Duha, penasehat hukum dua waria Deca alias Kamaludin dan Fury alias Rianto.

Marselinus mengatakan, kehadiran kedua kliennya untuk undangan pertama itu terkait dengan laporan dugaan pemerasan sesuai nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut.

Dia menilai penyidik lamban menangani kasus kliennya, seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Apalagi, belum lama pihak Bidang Propam Polda Sumut menyampaikan sudah ada 4 oknum polisi yang terindikasi melakukan dugaan pemerasan.

"Seharusnya berdasarkan keterangan Bidpropam ada 4 orang yang terindikasi melakukan dugaan pemerasan, Ditreskrimum sudah melakukan tahap penyidikan, tapi saat ini masih penyelidikan. Kita menilai ini prosesnya lambat menetapkan tersangka," sebutnya.

Dia berharap Polda Sumut dapat mengusut tuntas kasus yang menimpa Deca alias Kamalludin dan Fury alias Rianto.

"Kita berharap Polri mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, seorang transpuan bernama Kamalludin mengaku bersama seorang temannya diperas diduga oknum polisi. Aksi kejadian itu terjadi di Markas Komando Polda Sumut.

"Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/23) lalu.

Berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan jika kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut pada 19 Juni 2023.

"Terkait kasus ini, diduga delapan oknum polisi melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya. Dimana terjadi di Polda Sumut sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni,” ungkapnya. (17M.17)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini