Kamis, 03 September 2026 WIB

Berkedok Warung Peredaran Obat Daftar G Marak Dikota Sukabumi

Administrator Administrator
Berkedok Warung Peredaran Obat Daftar G Marak Dikota Sukabumi

17MERDEKA.COM|Dengan bermodus warung jajanan di Kota Sukabumi mulai marak peredaran obat keras daftar G di Jalan Cidahu Sukabumi dan Jalan Tenjo Ayu Kota Sukabumi tidak tersentuh pihak kepolisian.

Hal ini dikatakan oleh salah seorang warga berinisial SS menuturkan kekewatiranya dengan generasi muda bila mengkonsumsi obat -obatan tersebut kerap melakukan tindakkan melawan hukum efek dari pengaruh dari Obat daftar G seperti tawuran dan kekerasan lainnya.

"Anehnya, seolah adanya pembiaran maraknya berdiri warung -warung di Jalan Cidahu Sukabumi dan di Jalan Tenja Ayu terkesan bebas menjual obat daftar G di Kota Sukabumi " Ujar , SS kepada wartawan (16/10/2024) Siang.

Kerap beroperasi bebas dan memasarkan tanpa resep dokter obat - obat daftar G serta tanpa izin resmi dari dinkes kota Sukabumi hingga kian membuat warga sekitar resah .

Aparat Penegak Hukum(APH) khususnya Dinas Kesehatan dinilai gagal dalam pengawasan serta tidak mampu berkolaborasi dalam menanggulangi permasalahan tersebut.

Padahal jelas dasar hukum untuk mengatur pelanggaran di bidang obat yaitu : Undang " Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang " Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika, dan Undang " Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Serta dapat di jerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Juncto Pasal 63 ayat (1) Undang " Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan menyebutkan: “Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ( 17M/30) ( BERSAMBUNG ...)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini