Rabu, 02 September 2026 WIB

A.Rosyid Hasibuan.SH.MH: Saya Tidak Palsukan Dokumen & Bukan Mafia Tanah

Administrator Administrator
A.Rosyid Hasibuan.SH.MH: Saya Tidak Palsukan Dokumen & Bukan Mafia Tanah

17MERDEKA.COM|A.Rosyid Hasibuan SH.MH dengan tegas menyatakan, dirinya tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen dan bukan mafia tanah karena dari lahan 10,7 hektar, yang menjadi masalah itu hanya 640 m bujur sangkar.

"Saya tidak memalsukan dokumen, karena beberapa surat tanah dalam bentuk kaplingan itu diserahkan Edi Bachtiar (kuasa hukum petani) kepada saya. Kemudian saya serahkan surat tersebut kepada Prof H Pagar. Itu saja," ujar, A.Rosyid Hasibuan kepada wartawan untuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang simpang siur tentang proses penangguhan atas dirinya di Mapolrestabes Medan.

A.Rosyid Hasibuan SH.MH menyampaikan kronologisnya, bahwa masalah ini muncul saat Saptaji melaporkan Prof. H. Pagar ke Mapolrestabes Medan dengan sangkaan memalsukan dokumen (pasal 263 KUHP).

Dalam proses penyidikan, Prof H. Bachtiar naik status menjadi tersangka.

Dalam proses pengembangan kasus ini,A.Rosyid Hasibuan terlibat dan naik status menjadi tersangka dalam pasal 263 KUHP. "Saya langsung dijerat pasal 263, tanpa menyertakan jo pasal 55. Proses ini sempat saya pertanyakan ke Bareskrim," ujar, A.Rosyid Hasibuan.

Dalam kesempatan ini Rosyid Hasibuan SH.MH membeberkan awal masalah kasus sangkaan penalsuan dokumen.

"Edi Bachtiar, Kuasa hukum petani yang menguasai lahan 10, 7 hektar, datang kepada saya miminta bantuan untuk mencarikan investor. Saya coba upayakan dan bertemu dengan Pro. H Pagar. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Prof H Pagar setuju," ujar, A.Rosyid Hasibuan.

"Suntikan dana diserahkan Prof.H. Pagar ke Edi Bachtiar. Saya lalu bertanya kepada Edi Bachtiar, kapan surat diserahkan ?. Edi Bachtiar menyatakan dalam dua hari ini. Setelah dua hari, saya WA Edi Bachtiar dan menjawab suratnya sudah siap. Saya jeput surat ke rumah Edi Bachtiar dan saya terima surat dalam bentuk surat kavlingan atas nama petani. Kemudian surat itu langsung saya antar dan serahkan ke Prof. H. Pagar. Selesai," katanya.

Karena dalam proses penyidikan Prof. Jadi tersangka dan ditahan, maka H. Pagar dengan jaminan keluarga, mengajukan permohonan penangguhan. Permohonan keluarga Pro. H. Pagar dikabulkan.

Namun saat A.Rosyid Hasibuan dengan jaminan keluarga, mengajukan permohonan penangguhan. Tidak dikabulkan dan ditolak.

A.Rosyid Hasibuan SH MH, tidak menyerah. Atas dasar hukum, UU RI No.34 tahun 2004 TNI pasal 50 ayat 3 ke c tentang rawatan keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan meliputi bantuan hukum.

Kemudian Kepuyusan Panglima TNI No. Kep/1089/XII/2017 tgl 27 Desember 2017 pasal 12 ke c bahwa orang tua, mertua, saudara kandung dan ipar atau keponakan (PNS TNI) diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI diketahui Komandan dan Kasatker.

Serta Kep Kasad No Kep 362/VI/2015 tgl 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis banyuan hikum pidana.

"Kemudian saya minta keluarga untuk minta bantuan hukum pada keluarga yakni Mayor CHK Dedi Hasibuan, kebetulan beliau di Kumdam I/BB. Keluarga memohon pada atasan Mayor Dedi Hasibuan dan atasannya mengeluarkan surat tugas bantuan advis hukum untuk proses permohonan penangguhan," kata A.Rosyid Hasibuan.

Surat permohonan dilayangkan Mayor CHK Dedi Hasibuan secara resmi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Namun dijawab Kasat Reskrim, melalai WA saja.

Maka ditempuh jalan silahturahmi, artinya berdiskusi untuk mendudukkan permasalahan hukum ini pada porsinya sesuai UU, Kemarin (5/8).

"Hasilnya, saya mendapat penangguhan. Saya tetap koperatif dan tidak ada niat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya menutup wawancara.(17M.30)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini