Jumat, 04 September 2026 WIB

Warga Sakti Lubis Tertangkap Buang Sabu

Administrator Administrator
Warga Sakti Lubis Tertangkap Buang Sabu
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Supriadi Kelana (35), tak bisa berkutik ketika disergap petugas PRC Rajawali Direktorat (Dit) Samapta Polda Sumut, Sabtu (15/2) sekira pukul 02.00 WIB. 

Sebab, warga Jalan Sakti Lubis Gang Tukang Besi No 2D itu dipergoki membuang kotak rokok berisi sabu di Jalan Besi Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan, Medan Maimun.

Guna proses hukum selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Mapolsek Medan Kota.

"Kita menerima tersangka serahan tangkapan dari tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut yang sedang melaksanakan patroli rutin," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin. 

Menurut Yaqin, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), tim PRC melihat gerak gerik tersangka mencurigakan. Ketika didekati, tersangka membuang 1 bungkus rokok.

"Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya," sebut Yaqin. 

Dari tersangka disita berbagai barang bukti terdiri 4 paket diduga sabu, 1 unit handphone (HP), 1 kaca pirex, 1 bungkusan rokok, 1alat timbang dan uang Rp 12.000

"Tersangka kita jerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," pungkas Yaqin. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini