Sabtu, 05 September 2026 WIB

Warga Ciamis Penyebar Hoax Ricuh Pencoblosan Surat Suara Diadili

Administrator Administrator
Warga Ciamis Penyebar Hoax Ricuh Pencoblosan Surat Suara Diadili
17merdeka.com
Andi Kusmana, terdakwa kasus berita hoax soal pencoblosan surat suara oleh KPU Medan, mulai menjalani sidang perdana.

17MERDEKA, MEDAN - Andi Kusmana, terdakwa kasus berita hoax soal pencoblosan surat suara oleh KPU Medan, hanya terdiam saat menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5/2019) sore.

Jaksa penuntut umum, Randi Tambunan dalam surat dakwaan menerangkan, terdakwa Andi Kusmana yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat, ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019 lalu.

"Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: "KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kcurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat," ucap Randi Tambunan.

Atas informasi itu, lantas Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

"Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Iembaga KPU Kota Medan," ujar Randi Tambunan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, jaksa juga menyebutkan, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan.

"Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU," pungkas Randi Tambunan.

Dijelaskan jaksa, perbuatan terdakwa dapat dinyatakan telah mendistribusikan, mentransmisikan dan menyebarkan informasi bohong tersebut lewat akun Facebooknya.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," tandas Randi Tambunan. (17M.05) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini