Ditemui wartawan di Mapolsek Patumbak, Kiki menuturkan, penipuan itu bermula pada Februari 2018 lalu. Dia bersama calon istrinya mendatangi panglong Ketaren milik Amat Sofian (40) di Jalan Kebon Kopi, Desa Marindal I, Patumbak. Korban memesan sejumlah perabotan rumah tangga seperti, lemari pakaian tiga pintu, tempat tidur, dan unit WC.
"Semua itu kami pesan di panglong itu, totalnya uangnya semua 6 juta rupiah," kata Kiki.
Awalnya, kata korban, pengusaha furniture itu meyakinkan korban barang pesanannya akan segera selesai dan bisa diambil. Namun belakangan, setelah seluruh pembayaran selesai, perabotatan rumah tangga yang rencananya akan dijadikan sebagai antaran di hari pernikahannya itu tak kunjung selesai. Pihak pangglong terus berkilah, menyebut seluruh pesanan belum selesai dikerjakan.
"Karena katanya belum siap, ya saya percaya saja dan terus menunggu sampai perbotan itu siap," kesalnya.
Celakanya, setelah sekian bulan ditunggu, pengusaha furniture justru seakan lepas tanggungjawab, dengan menyebut usahanya telah bangkrut.
"Palaknya lagi, dia bilang kalau dia akan baliki uang saya setelah panglongnya laku dijual. Karena dia sudah tidak punya uang, apa nngak geram," kecamnya.
Tak terima dengan sikap pemilik panglong, Kiki akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polsek Patumbak.
Sementara, laporan korban dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainum Yaqin, yang mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. (17M.02)