Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, ganja tersebut disita dari tersangka Nova Rinaldi (19), warga Desa Nusa Tengoh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun Aceh. Barang haram tersebut akan diselundupkan tersangka ke Jambi.
"Tersangka ditangkap saat hendak membawanya ke Jambi," sebut Yaqin kepada wartawan, Rabu (29/8).
Yaqin menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat diterima petugas, menyebut adanya seseorang pria dicurigai membawa narkoba jenis ganja sedang menaiki mobil taksi online dari Km 10,5 Jalan Binjai.
Atas informasi tersebut, petugas menguntit tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Jalan SM Raja Km.
"Saat target turun dari mobil, tim Pegasus langsung melakukan penangkapan. Dari tas ransel yang dibawa tersangka, ditemukan kotak kardus berisi narkoba jenis ganja," jelasnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Aceh, hendak diantar kepada pembeli di Jambi, Riau atas suruhan seseorang. Tersangka mengaku hanya mendapatkan upah, jika ganja tersebut sampai ke tangan pemesannya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Patumbak guna proses penyidikan dan pengembangan kasus. Dia disangka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Kita masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap pemilik ganja tersebut," kata Yaqin. (17M.02)