Minggu, 06 September 2026 WIB

Wanita Kurir Ekstasi Dihukum 8 Tahun

Administrator Administrator
Wanita Kurir Ekstasi Dihukum 8 Tahun
17merdeka
Wanita kurir ekstasi mendengar putusan hukumannya di PN Medan, Selasa (6/3).


17MERDEKA, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara 185 butir ekstasi, menghukum terdakwa Sri Rubiani delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Nazar Effriandi SH, MH di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Nur Ainun SH  di ruang Cakra 7, Selasa (6/3).

Amar putusan hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara (kurir) jual beli narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 1999, tentang pemberantasan narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan narkotika.

Sedang meringankan, terdakwa berlaku sopan, dan belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya.

Sebelumnya, JPU Nurainun meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (17M.02) 


 
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini