"Ya, ada pihak-pihak lain selain PT ALAM yang memanfaatkan kawasan tersebut sebagai lahan perkebunan. Sebab, sejak 1 Januari 2017, kewenangan terkait hutan lindung baru menjadi tanggung jawab provinsi. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan Pemkab Langkat untuk informasi detailnya," pungkasnya.
Kuasa hukum Direktur PT ALAM Musa Idihshah alias Dody, Abdul Hakim Siagian mengatakan, kedatangan kliennya ke Poldasu hanya wajib lapor.
"Kita menghormati hukum, jadi kita datang," tandasnya.
Desak Tahan
Puluhan orang dari Aliansi Tanah untuk Rakyat (ATR) melakukan aksi unjukrasa di depan Mapolda Sumut, Kamis (7/2) siang. Mereka mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penindakan terhadap para mafia tanah.
"Sudah saatnya mereka (mafia tanah) segera ditindak aparat kepolisian sampai ke akar-akarnya," teriak massa.
Selain itu, massa juga meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto segera menahan mafia tanah yang sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kita minta polisi jangan takut untuk menindak para mafia tanah," tegas massa.
Dalam aksinya, massa menyatakan kesiapannya mengambil paksa lahan yang dikuasai mafia tanah secara ilegal.
Menurut mereka, Perpres 86 tahun 2018 untuk melaksanakan distribusi untuk rayat terhalang akibat kuatnya mafia tanah di Sumut.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) diminta jangan melindungi atau membekingi para mafia tanah.
"Perusahan swasta yang berkedok PT ataupun PTPN IV atau PTPN II harus segera diaudit," pinta mereka.
Massa juga mengingatkan Permprovsu agar menjalankan amanah Presiden terkait Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perjanjian kelapa sawit dan membentuk tim kerja untuk melakukan pendataan dan evaluasi kelapa sawit. (17M.02)