Jumat, 04 September 2026 WIB

WN Jerman Pemilik 1 Ons Ganja Divonis 11 Bulan Penjara

Administrator Administrator
WN Jerman Pemilik 1 Ons Ganja Divonis 11 Bulan Penjara
17merdeka.com
Bernd Ulrich Heumann (39), pria asal Jerman pemilik 1 ons ganja hingga dijatuhi hukuman penjara 11 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan

17MERDEKA, MEDAN - Memiliki 1 Ons ganja, Bernd Ulrich Heumann (39) pria asal Jerman akhirnya dijatuhi hukuman penjara 11 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat 1 yo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Memutuskan sebagai mana di atur dalam Pasal 112 maka dengan ini, terdakwa dijatuhi hukuman 11 bulan penjara," tegas majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (29/1/2020) siang. 

Hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa, karena bertentangan dengan program pemerintah. 

"Dan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan merasa kalau di Indonesia ganja itu tidak dilarang karena di negara Jerman diperbolehkan," ucap hakim. 

Diketahui, putusan yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa. 

Amatan wartawan, sebelum majelis hakim mengambil keputusan, penasihat hukum (PH) terdakwa memberikan sebuah surat dari pemerintah Jerman. 

"Pemerintah Jerman menyerahkan surat permohonan agar terdakwa dikurangi hukumannya mengingat terdakwa mau dideportasi," ucap Oyong

Di kesaksian sebelumnya, terdakwa mengaku kalau mendapatkan ganja dari seorang pengamen, dengan membayar Rp 300ribu. 

"Ganja itu, digunakan untuk obat pening dan obat stres," ucap terdakwa 

Saat ditanya oleh JPU S. Putra, apakah terdakwa mengetahui, ganja merupakan barang terlarang dan perbuatan terdakwa telah melanggar undang-undang.

Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa hanya mengangguk, tanda mengerti, sambil menambahkan jika di negaranya, mengisap ganja tidak dilarang dan bukan perbuatan melanggar hukum. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini