Jumat, 04 September 2026 WIB

Vijai Pencuri Hp Diringkus Polsek Medan Kota

Administrator Administrator
Vijai Pencuri Hp Diringkus Polsek Medan Kota
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang tersangka pencurian handphone (HP), Vijai Manik (26), warga Jalan Armada Teladan Barat No 9 Medan.

"Tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah makan Jalan SM Raja," jelas Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (13/1).

Kata Yaqin, pencurian itu dilakukan tersangka di Warnet Gurning Gang Jaya 1, Kelurahan Teladan Barat pada Senin (15/7) sekira pukul 17.45 WIB. Tersangka mencuri HP milik korban, Martin Marganda Sirait (24), warga Jalan Turi No 51 Medan, saat lengah.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota sehingga petugas melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui yang mencuri HP Oppo milik korban adalah tersangka.

Petugas segera melakukan penyelidikan hingga pada 9 Januari 2020 sekira pukul 10.30 WIB, diketahui keberadaan tersangka di sebuah rumah makan Jalan SM Raja.

Dari penangkapan itu, disita barang bukti pakaian yang dibeli tersangka dari hasil penjualan HP curian tersebut.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menjual HP tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan tersangka diboyong ke Polsek Medan Kota guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini