17MERDEKA, MEDAN - Masih beroperasinya aktivitas ekspor arang mangrove diduga berasal dari kawasan hutan Negara oleh pengusaha kerap dipanggil dengan nama Asiong, yang berada di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Sumatera Utara menimbulkan berbagai asumsi, seperti dari dugaan Asiong memberikan setoran besar, hingga Asiong memiliki beking kuat, pun muncul.
Isu miring tersebut bukan tidak beralasan. Pasalnya, sudah berulangkan kali dimuat dalam pemberitaan, dikonfirmasi kepada alat negara, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sumut, lalu Dinas Kehutanan Propinsi Sumut, bahkan informasi tersebut dikirimkan dalam bentuk 'link' ke Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto, ironinya usaha ekspor arang mangrove diduga ilegal milik Asiong itu bagai kebal hukum.
Supaya masyarakat luas mengetahui bagaimana sebenarnya kondisi penegakan hukum di negara ini, apalagi Indonesia merupakan Negara Hukum, kembali informasi maraknya penampungan arang bakau ilegal tersebut disampaikan ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan, Siti Nurbaya Bakar melalui nomor seluler 0812111####, Selasa (19/3/2019).
Meski belum diperoleh hasil konfirmasi, juga telah disampaikan wartawan terkait pemberitaan arang mangrove milik Asiong tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz mengatakan bahwa gudang penimbunan arang bakau ilegal yang dimaksud sudah sangat meresahkan masyarakat. Bukan itu saja, Polda Sumatera Utara melalui AKBP Herzoni Saragih yang menjabat Kasubdit III, Tipiter Ditreskrimsus juga telah meminta alamat gudang milik Asiong itu, namun masih beroperasi.
Diketahui, arang bakau atau arang mangrove yang berasal dari wilayah pesisir Indonesia seperti Aceh, Sumatera Utara, Kabupaten Langkat, Teluk Nibung, Kabupaten Tanjung Balai memiliki kualitas yang sangat bagus sehingga sangat diminati manca negara seperti Korea, Jepang, hingga negera negara di Timur Tengah.
Para mafia eksportir arang bakau seperti Asiong ini disebut juga menggunakan modus koperasi sebagai topeng untuk menadah kayu mangrove dari masyarakat, padahal kuat dugaan mereka mengetahui kayu mangrove yang dijual masyarakat, maupun pekerja Asiong itu berasal dari kawasan hutan negara, bahkan disebut lagi Asiong yang memfasilitasi masyarakat, lalu prosesnya kayu mangrove itu dibakar menjadi arang, yang selanjutnya diekspor.
Gudang Asiong Pernah Digrebek
Parah, meski sudah ramai diketahui masyarakat, Tipiter Ditkrimsus Poldasu pernah menggrebek gudang penyimpanan arang bakau ilegal di Jalan Tanjung Balai, Sunggal Deliserdang, milik Asiong. Saat tersebut Asiong tidak berhasil ditangkap dan diseret kebalik jeruji besi, sedangkan arang kayu bakau yang berada di dalam gudang yang rencananya diekspor berbagai negara luar, diamankan karena tanpa memiliki dokumen lengkap seperti FA-KO dan mengganjar 3 supir dengan UU NO 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Bukan cuma Ditkrimsus Poldasu, Kodam I/BB juga menggrebek mafia pemasok arang bakau, sekitar Kamis (23/6/2016), tiga truk bermuatan 15 ton arang bakau illegal siap ekspor ditangkap tim khusus Denintel Kodam I/BB saat melintas di Jalan Bintang Terang Binjai, Deliserdang, Sumatera Utara.
Didapati tim Kodam I/BB itu, dokumen-dokumen arang tidak lengkap karena diambil dari kawasan hutan dilindungi Negara, selanjutnya arang-arang kualitas ekspor itu diserahkan ke Dinas Kehutanan Sumut guna diproses hukum, ironinya saat ini penanganan kasus tersebut belum jelas.
Diketahui dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, pada Pasal 50 ayat 3, mengatakan, 'Setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Kemudian di huruf H-nya, 'Dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.'
Dalam ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 78 ayat 5, disebut ; Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Dan Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Terkait itu, Asiong yang hendak dikonfirmasi ke gudang miliknya tidak berhasil, begitu juga ketika dihubungi melalui seluler, juga tidak dijawab.
Sebelumnya, enam hari lalu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melalui Dirkrimsus Polda Kombes Pol Rony Samtana, Jumat (8/3/2019) mengatakan, 'Terimakasih informasinya, segera akan kita lidik,' katanya. (17M)