Sabtu, 05 September 2026 WIB

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Sukran Jamilan Tanjung Ditahan Poldasu

Administrator Administrator
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Sukran Jamilan Tanjung Ditahan Poldasu
dok
Syukran Jamilan Tanjung

17MERDEKA, MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung, akhirnya dikabarkan ditahan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Senin (25/6).

Informasi diperoleh menyebutkan, Sukran Jamilan Tanjung ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dari pagi hingga malam. 

Sebelumnya, ditemui, Senin (25/6) pagi, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengakui, pihaknya memeriksa Sukran Jamilan Tanjung, setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka.

"Dia (Sukran Jamilan Tanjung) datang hari ini kita periksa," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Senin (25/6).

Ditanya soal penahanan terhadap tersangka dugaan penipuan dan pemggelapan 'mahar' proyek tersebut, Andi Rian belum bisa memastikan, karena pemeriksaan sedang berlangsung dan keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.

Tapi, Andi tidak menampik kemungkinan mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung bisa dilakukan penahanan. Apalagi, yang bersangkutan terkesan tidak kooperatif,  karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam status sebagai tersangka.

"Untuk penahanan bisa saja, tapi itu kewenangan penyidik. Kita tunggulah hasil pemeriksaan," imbuh mantan Kapolres Tebing Tinggi tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah dua kali melakukan panggilan sebagai tersangka terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, pada Jumat (8/6) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan.

"Panggilan kedua kepadanya sudah kita lakukan kemarin. Tapi dia juga tidak hadiri," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut kepada wartawan, Selasa (12/6) lalu.

Namun, Nainggolan mengakui, dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

"Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi. (17M.05) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini