Minggu, 06 September 2026 WIB

Ujaran Kebencian di Medsos, Warga Medan Ditangkap

Administrator Administrator
Ujaran Kebencian di Medsos, Warga Medan Ditangkap
17merdeka
Tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap salah satu partai pendukung Ahok

17MERDEKA, MEDAN - Personel Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu mengamankan Adri Batubara SH (52), warga Jalan Pelapor, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Sebab, pria tambun tersebut diduga telah melakukan ujaran kebencian  (Hate Speech) melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Jumat (23/2) mengatakan, dalam akun bernama Coki Batubara, tersangka menyampaikan ujaran kebencian terhadap salah satu partai yang dituding pembela Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang disebut sebagai penista salah satu agama.

Pria dengan Nomor Induk KTP 1271011011650001 itu diamankan saat berada di rumah toko (Ruko) Jalan Medan Area Selatan No219 D Medan. Kepada penyidik, tersangka mengakui akun facebook Coki Batubara miliknya.

 "Tersangka mengakui akun tersebut merupakan miliknya. Saat memeriksa handphone Samsung Galaxy J5 warna hitam milik tersangka, petugas mendapati akun facebook Coki Batubara terlogin di handphone tersebut," terang Rina.

"Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif di Subdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu," tambah Rina. (17M.02) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini