Minggu, 06 September 2026 WIB

Tuntutan Terdakwa Penipuan Diduga "Dimainkan" JPU Rosinta SH, Kejatisu Mempersilahkan Korban Melapor

Administrator Administrator
Tuntutan Terdakwa Penipuan Diduga "Dimainkan" JPU Rosinta SH, Kejatisu Mempersilahkan Korban Melapor
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Tuntutan sangat ringan yakni selama 10 bulan penjara lalu dipotong masa tahanan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Rosinta SH terhadap Lim Hok Cai alias Acai dinilai sarat kejanggalan berujung dugaan suap. 

Pasalnya, tidak ada ditemukan perbuatan yang dianggap meringankan terdakwa Lim Hok Cai alias Acai seperti mengembalikan uang yang ditipunya dari korban Ong Tjin Hwa. Ironinya JPU Rosinta SH memberikan tuntutan nyaris sidang bebas, padahal ancaman hukuman yang diketahui 4 tahun penjara dalam kasus seperti itu. 

Bukan itu saja dugaan kongkalikong antara pihak terdakwa dengan JPU Rosinta SH. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), istri terdakwa bernama Indah pun diduga dirombak sedemikian rupa supaya tidak terlibat. 

Padahal, sesuai fakta persidangan,  Indah mengakui segala perbuatannya terlibat dalam kasus tersebut,  seperti secara sadar menandatangai giro Bank UoB yang tanpa saldo lalu oleh terdakwa Lim Hok Cai alias Acai diberikan kepada korban. 

Berjalan dari proses penegakan hukum yang disinyalir sarat permainan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/7/18), siang mengatakan siap memeriksa apabila ada indikasi perbuatan tercela dari jaksa. 

"Kalau memang ada indikasi permainan terdakwa (Lim Hok Cai alias Acai) dengan Jaksa (Rosinta SH),  laporkan. Kita (Kejati Sumut)  punya Asisten Pengawasan Internal kita untuk memeriksa. Kalau ada indikasi perbuatan tercela dari Jaksa, mereka (Aswas) berhak memeriksa," kata juru bicara Kajati Sumut, Bambang Sugeng Rukmono itu. 

Ditanya kembali soal ketidakhadiran JPU Rosinta SH dalam sidang penuntutan terdakwa di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, lalu digantikan Randi H Tambunan SH yang mengaku tidak mengetahui isi BAP kasus tersebut.

Sumanggar menjawab, "Bisa saja (digantikan), siapa saja bisa asal Jaksa, itu sesuai Undang Undang. Kecuali Tata Usaha, apalagi jaksanya sakit,"  terangnya.

Kemarin,  Sumanggar Siagian juga menjelaskan kepada wartawan bahwa bila terbukti menerima suap atau gratifikasi dari keluarga terdakwa Lim Hok Cai alias Acai, JPU Rosinta SH bisa diproses hukum tindak Pidana sesuai UU.

Masih di tempat yang sama,  di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Asisten Pengawas Kejati Sumut,  Tambok Nainggolan SH,  MH ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan belum ada laporan soal tersebut. 

"Kalau ada laporan akan kita Sidik, belum ada laporan dari Kasi Pidum soal kasus tersebut," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, korban (Ong Tjin Hwa) ditipu terdakwa Lim Hok Cai alias Acai dengan modus meminjam uang yang ditotal Rp 273 juta, pada Maret 2016 lalu. 

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan jaminan empat lembar giro Bank UoB tanpa saldo secara bertahap dengan alasan menambah modal usaha. Hal itu diketahui korban saat hendak mencairkan giro itu.

Ironinya, dalam sidang yang lalu, istri terdakwa Lim Hok Cai alias Acai bernama Indah hanya dijadikan saksi, meski juga mengkui segala perbuatannya yang turut serta hingga merupakan awal timbulnya penipuan itu.

JPU kasus tersebut,  Rosinta SH ketika dikonfirmasi soal isu yang beredar diduga menerima uang sogok sebesar 30 juta rupiah bertujuan meringankan hukuman terdakwa Lim Hok Cai dan menghapus nama istri terdakwa (Indah), yang seharusnya turut menjadi TERDAKWA namun hanya menjadi SAKSI, Rosinta terus bungkam. 

"Saya lagi menghadap bos ini ya, "ujarnya lalu mematikan sambungan seluler. 

Sementara itu Hakim Ketua yang menyidangkan kasus tersebut, Richard Silalahi SH, MH yang juga dikonfirmasi terkesan bungkam dan menghindar,  

"Memang ancaman hukumannya 4 tahun.  Tapi jangan wawancara hakim lah," kata Richard. (17M.06) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini