Sabtu, 05 September 2026 WIB

Transaksi di Motel Pardede, Poldasu Amankan Mucikari dan Dua PSK

Administrator Administrator
Transaksi di Motel Pardede, Poldasu Amankan Mucikari dan Dua PSK
17merdeka.com
Seorang mucikari dan dua PSK diamankan saat transaksi

17MERDEKA, MEDAN - Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan seorang mucikari dan dua Pekerja Seks Kormesial (PSK) dari Motel Pardede Jalan Juanda Medan, Jumat (11/1) sekira pukul 22.00 WIB. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Reinhard Nainggolan, kedua wanita itu, yani LN (22), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Petisah dan AY (21), warga Bandar Selamat, Kabupaten Deli Serdang dan mucikari Mujiono alias Eda (32), warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap ketika hendak melakukan transaksi seks. 

Dalam perannya, tersangka Eda memasang tarif senilai Rp 1 juta perorang kepada tamu. Praktik perdagangan orang tersebut ditengarai sudah sering dilakukan mucikari dengan tarif short time Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. 

"Jadi, tiap harinya PSK mendapat keuntungan mencapai Rp 3 juta dari tamu, itupun kalau ramai," sebut Reinhard, Minggu (10/3) siang. 

Dari jasanya, sambung Reinhard, Eda mendapat komisi dari setiap PSK Rp 500 ribu sekali kencan. Bersama ketiga tersangka, turut diamankan barang Bukti tiga handphone, uang Rp 2 juta, KTP, dan SIM C.

Kedua PSK tersebut selanjutnya akan dipulangkan karena dianggap sebagai korban perdagangan orang. Tersangka dikenakan pasal 2, pasal 10 Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan pasal 296 KHUPidana minimal 10 tahun penjara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini