Sabtu, 05 September 2026 WIB

Tipu Uang Ratusan Juta Rupiah, Oknum Guru PNS Tidak Ditahan

Administrator Administrator
Tipu Uang Ratusan Juta Rupiah, Oknum Guru PNS Tidak Ditahan
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Sidang lanjutan perkara penipuan penggelapan uang ratusan juta rupiah terdakwa Suriyati oknum guru (PNS) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa maupun Majelis hakim yang diketuai Fahren SH digelar di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/9/2019).

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jois V Sinaga dan Arta Rohani Sihombing SH nenghadirkan ahli pidana yakni Edy Yunara dan ahli Gravonomi dari Poldasu. 

Dalam keterangannya Edy Yunara, ahli pidum menerangkan, yang intinya bahwa perbuatan terdakwa dilakukan adanya niat dan bujuk rayu meyakuminkan korban untuk memberikan sesuatu barang atau uang sehingga korban memberikan uang kepada terdakwa tanpa rasa curiga. Sehibgga tidak terlihat adanya motif niat tadi.

Sedangkan ahli gravonomi dari poldasu menjelaskan, hasil laboratorium tentang keaslian tanda tangan yang dimaksud (kwitansi dengan nilai Tiga ratus dua juta dua ratus delapan puluh ribu). Meurut ahli tanda tangan pembanding berubah- ubah jadi susah memberikan kesimpulan audentiknya.

Selain itu JPU juga meminta terdakwa menuluskan kalimat namun pihak Penasehat Hukum terdakwa menolak untuk dibandingkan dengan yang ada pada barang bukti. Menurut PH terdakwa ahli di sumpah untuk keaslian tandatangan bukan tulisan didalam kwitansi.

Setelah mendengar keterangan kedua ahli dan tanya jawab jaksa dan PH terhadap terdakwa, hakim menunda sidang hingga senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi ade carge san ahli yang dihadirkan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU terdakwa Suryati oknum guru meminjam uang kepada korban Binur Lydia Del Mei Hutajulu jumlah keseluruhan  sebesar Rp.302.280.000. Dengan iming- iming kalo laku sawitku akan kubayar, ucap terdakwa kepada Binur (korban). Akibat perbuatannya terdakwa diancam pasal 378 dan 372 KUHPidana. (17M.08) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini