Sabtu, 05 September 2026 WIB

Tipu Rekanan, Sukran Jamilan Tanjung Kembali Ditangkap

Administrator Administrator
Tipu Rekanan, Sukran Jamilan Tanjung Kembali Ditangkap
Int

17MERDEKA, MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung kembali ditangkap petugas Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut karena dugaan penipuan dan penggelapan.

"Sukran Jamilan Tanjung kembali kita tangkap karena menipu atas laporan dengan kerugian senilai Rp 350 juta," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (19/12).

Dijelaskan Nainggolan, penipuan itu dalam bentuk mahar proyek. Sukran Jamilan Tanjung menjanjikan dua proyek senilai Rp 5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tapteng kepada korban Sartono Manalu pada 2016. Tapi, korban terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan uang (mahar) kepada tersangka sebesar Rp 350 juta.

"Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. Tapi, sampai waktu yang ditentukan janji tersangka tidak terealisasi," jelas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut.

Awalnya, sebut Nainggolan, korban masih bersabar menunggu janji tersangka. Setiap kali ditagih, tersangka selalu menghindar sampai akhirnya pada September 2016, korban mengetahui Sukran Jamilan Tanjung tidak lagi sebagai Bupati Tapteng. Karena itu, korban mengadukan tersangka ke Polda Sumut pada 2 November 2018.

"Tersangka mengaku uang korban sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Tersangka hanya pernah sekali membayar Rp 31 juta kepada korban," kata Nainggolan.

Sukran Jamilan Tanjung dibawa secara paksa oleh penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut pada 5 November 2018 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Sebelumnya, Sukran Jamilan Tanjung dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III, juga terkait mahar proyek. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini