Minggu, 06 September 2026 WIB

Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Ringkus Dua Tersangka Jambret

Administrator Administrator
Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Ringkus Dua Tersangka Jambret
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Hanya berdasarkan keterangan masyarakat memberikan ciri-ciri pelaku, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus Dua tersangka jambret. Senin (18/3/19) sekira pukul 21.00 WIB.

Berikut barang bukti Handphone Xiomi Redmi 5 A Warna hitam dan sepedamotor yang digunakan, kedua pelaku, Ronaldo Pasaribu (21) dan Andreas Siagian (22) keduanya merupakan warga Jalan Karya 7, Kec.Medan Sunggal diboyong ke kantor polisi.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj.Trila Murni,SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rian,SH melalui Panit Iptu Sahri Sebayang,SH menyebutkan aksi perampokan tersebut terjadi sesaat korban Aditia Cahyani (17) warga Jalan Gaperta Ujung Gang M.Yakub Nasution, Kec.Medan Helvetia bersama rekannya sepulang membeli Hp Xiomi redmi5A dari plaza Millenium.

Tidak jauh dari rumahnya, di Jalan Gaperta Ujung sepedamotor yang dikendarai korban dipepet oleh kedua pelaku dan langsung merampas Hp yang baru dibeli tersebut. Sontak korban mengetahui kejadian itu bergerak rampok sembari mengejar kedua pelaku hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Berakhir Kedua pelaku saat berusaha kabur menabrak mobil hingga keduanya terjatuh. Seorang diantaranya diamankan korban dibantu warga sementara seorang pelaku lagi berhasil kabur. 

Di sini, tim Pegasus Polsek Medan Helvetia mendapati peristiwa tersebut langsung turun ke lokasi. Hanya berdasarkan keterangan warga sekitar menyebutkan ciri-ciri pelaku, tim Pegasus berhasil meringkus pelaku yang semua tidak mengakui aksi kejahatannya. Namun setelah dipwetwmukan dengan pelaku dan korban, pelaku selanjutnya mengakui perbuatannya.

Guna proses hukum, kedua tersangka diboyong ke Polsek Medan Helvetia berikut barang bukti Sepedamotor V-ixion BK 3797 AHK, 2 Buah dompet dan Hp Xiomi Redmi 5A milik korban. Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini