Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 456.000, 4 buah buku tafsir mimpi, 14 buku notes berisi angka-angka, 1 papan tulis, 1 lembar rekapan berisi angka KIM, 1 kalkulator, 10 buah pulpen, 1 buah spidol, 2 lembar angka2 kim yg telah keluar, dan 1 unit hp nokia.
Kapolsek NA IX-X AKP Anggun A Putra SIK, ketika dikonfirmasi mengatakan, pada hari senin tanggal 5 Maret 2018 sekira pukul 20.00 wib anggota unit reskrim polsek NA IX - X mendapat info dari warga desa batu tunggal bahwa di dusun suka rakyat ada permainan jenis KAIN.
"Kanit Res dan anggota turun ke TKP dan melakukan lidik setelah itu langsung melakukan penangkapan terhadap ke tiga orang pelaku. Kemudian membawanya kepolsek NA IX - X untuk proses riksa."ucapnya. (17M.10)