17MERDEKA, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan menuntut hukuman penjara tiga terdakwa Sumady alias Udin, Darmadi alias Madi, dan Amri Syahputra alias AM masing-masing selama seumur hidup.
Sebab, ketiganya dinilai JPU telah terbukti memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dari Malaysia.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama seumur hidup," ujar Randi di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/3).
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 1 miliar.
"Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Randi di hadapan majelis hakim diketuai Nazar Efriandi.
Ketiga terdakwa dinilai Randi melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejatisu tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU Dwi Meily Nova, petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut, awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Medan. Informasi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.
Pada Rabu 26 Juli 2017 sekitar jam 11.00 WIB, saksi bersama tim lain melakukan razia di pinggir Jalan Lintas Sumatera Tanjung Balai Medan Sungai Baleh Kabupaten Asahan.
Saat razia, polisi menghentikan mobil angkutan umum Omega Trasport nomor polisi BK 7006 UA dan memeriksa barang bawaan masing-masing penumpang.
"Ketika pemeriksaan terhadap Sumady (berkas terpisah) dan barang bawaannya, ditemukan satu tas ransel hitam di dalamnya terdapat lima bungkus plastik dalam kemasan warna silver berisi sabu seberat 5 kilogram," kata Nova.
Melihat itu, polisi langsung menangkap Sumady dan menyita barang haram itu. Sumady mengaku dirinya dibantu terdakwa Amri selaku nakhoda kapal (berkas terpisah) berperan membawa sabu dari Malaysia ke Kuala Bagan Tanjung Balai dan dari Kuala Bagan sabu tersebut dijemput oleh terdakwa Darmadi.
Selanjutnya sabu itu diserahkan kepada Sumady.
Atas keterangan tersebut, polisi melakukan pencarian dengan melakukan pemancingan dengan cara Sumady menghubungi Amri dan janjian bertemu.
"Pada Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar jam 21.00 WIB, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Amri di pinggir Jalan lintas Sumatera Simpang Inalum, tepatnya depan Alfamart Kabupaten Batu-Bara," lanjut Nova.
Kemudian, polisi menangkap Darmadi di rumah kontrakannya Jalan Ampera Pematang Pasir Gang Keluarga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekitar jam 03.30 WIB. (17M.02)