Minggu, 06 September 2026 WIB

Tiga Pemakai Sabu Ditangkap di Kamar Mayat

Administrator Administrator
Tiga Pemakai Sabu Ditangkap di Kamar Mayat
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Tiga pemakai narkotika jenis sabu diringkus petugas Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan saat hendak mengonsumsi barang haram tersebut di ruang instalasi jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padang Sidempuan, Rabu (26/6) siang. 

Ketiganya adalah, RIN (28), staf perawat rumah sakit tersebut, warga Kompleks Sidempuan Baru, Kelurahan Silandit Psp Batunadua, DH (22) honorer RSUD, warga Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel dan AS (22), staf Bawaslu Tapsel, warga Jalan Psp Madina, Desa Pintupadang II, Kecamatan Batang Angkola. 

Petugas menyita barang bukti berupa satu set alat hisap bong satu kaca pirek berisi sabu dengan berat 1,58 gram, satu mancis lengkap dengan jarum, satu sendok pipet dan sejumlah plastik klip kosong transparan. 

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan ini dilakukan dari laporan masyarakat menyebut, di salah satu ruangan instalasi mayat RSUD Kota Padang Sidempuan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. 

"Dari informasi itu petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya saat sedang mengonsumsi sabu," terang Hilman, Jumat (28/6). 

Kata Hilman, saat diamankan ketiganya tidak berkutik dan langsung diboyong ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi. 

Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut menuturkan, usai penangkapan, pihaknya langsung memasang police line (garis polisi) di lokasi.

"Sudah kita pasang police line di sana. Sampai saat ini situasi aman dan terkendali," pungkas Hilman. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini