Laki-laki pengedar narkoba 228 orang dan perempuan 10 orang. Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan berupa 14.239,27 gram sabu, 20.333,44 gram ganja, 166 pil ekstasi, 11 timbangan elektrik, 44 handphone, 14 sepedamotor dan 2 mobil serta uang jutaan rupiah.
Ditegaskan Frenky, untuk pemberantasan peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara, Polda dan jajaran tidak bosan-bosannya melakukan penindakan terhadap para pengedar, pengguna, bandar bahkan sindikat internasional dengan tindakan tegas dan terukur.
Namun dalam penindakan kasus narkoba ini, perlu peran serta dari semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba terutama dari hal yang terkecil yakni keluarga dan lingkungan.
"Tanpa adanya peran serta semua pihak pemberantasan narkoba tidak akan berhasil. Makanya alim ulama, pemuka agama, pemuka agama, tokoh agama, masyarakat, para orangtua dan semua pihak untuk bersama-sama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba yang cukup membahayakan generasi muda bangsa," ujar Frenky. (17M.02)