Minggu, 06 September 2026 WIB

Tiga Anggota DPRD Tapteng Ditahan Reskrimsus

Polda Sumut 'Pelit' Informasi
Administrator Administrator
Tiga Anggota DPRD Tapteng Ditahan Reskrimsus
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (3/12).


Namun, belum diperoleh keterangan rinci, maupun inisial ketiga tersangka. Masalahnya, pihak Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus yang dikonfirmasi melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan tidak memberitahu inisial ketiga anggota DPRD Tapteng yang ditetapkan sebagai tersangka itu.


"Memang benar sudah tiga anggota DPRD Tapteng yang dilakukan penahanan, namun inisialnya saya belum tahu. Kasubdit Tipikor yang saya tanya soal inisial ketiganya, tidak menjawab," kesal Nainggolan.


Berdasarkan informasi dihimpun, penahan ini dilakukan pasca agenda pemanggilan terhadap 5 tersangka anggota DPRD Tapteng berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS pada Kamis (29/11) lalu.


Namun, pada hari itu, kelimanya tidak hadir (mangkir) dan meminta Polda Sumut untuk menjadwal ulang pemanggilan hingga akhir tahun 2018, dengan alasan banyak sidang paripurna yang harus diikuti.


Menanggapi ketidakhadiran kelima anggota DPRD Tapteng itu, Nainggolan saat itu mengatakan, Polda Sumut akan melayangkan pemanggilan kedua. Namun, kapan waktunya belum ditentukan.


"Secepatnya, akan kita layangkan untuk panggilan kedua," jelasnya," kemarin.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp 655.924.350.


Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka, ialah dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.


Untuk itu Tatan menyatakan, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


"Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado," terangnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini