Jumat, 04 September 2026 WIB

Tidak Ditahan, Poldasu Tetap Limpahkan Berkas Kadisub Samosir ke Kejaksaan

Administrator Administrator
Tidak Ditahan, Poldasu Tetap Limpahkan Berkas Kadisub Samosir ke Kejaksaan
dok

17MERDEKA, MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan meski tidak ditahan, namun Polda Sumut tetap melimpahkan berkas tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun tersebut ke Kejaksaan.


Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, tidak ditahannya Kadis Perhubungan Samosir merupakan kewenangan penyidik.


"Masalah tidak ditahan itu murni kewenangan penyidik. Walaupun begitu, berkas tersangka tetap kita lanjutkan ke kejaksaan," ujar Nainggolan kepada wartawan, Senin (23/7).


Ditanya kapan berkas tersangka dilimpahkan, Nainggolan belum bisa memastikan. "Belum tau saya, belum ada koordinasi ke penyidik," katanya.


Namun, kata Nainggolan, dalam tahap pelimpahan tahap dua nantinya akan disertai pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.


"Nanti biar pengadilan yang memutuskan apakah tersangka ditahan atau tidak," imbuhnya. 


Disinggung dugaan Polda Sumut menerima 'upeti' dari Kadishub Samosir, Nainggolan membantahnya. 


"Tidak benar itu, tidak ada kita terima apapun dari tersangka," tegasnya.


Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 25 jam, yakni sejak Kamis (12/7) pukul 13.00 WIB hingga Jumat (13/7) pukul 14.00 WIB, Polda Sumut akhirnya memulangkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan (NS).


"Tersangka NS dikembalikan dan belum dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.


Tatan menjelaskan, adapun alasan penyidik belum melakukan penahanan kepada Nurdin Siahaan karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli.


Saksi-saksi ahli tersebut, sambung dia, berasal dari ahli kelautan, ahli hukum tata negara, dan BMKG.


"Namun, untuk tersangka NS dikenakan kepadanya wajib lapor sekali seminggu," tandasnya.


Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, sebelumnya mengatakan usai melakukan pemeriksaan, pihaknya melakukan gelar perka terhadap kasus Nurdin Siahaan. Hasil gelar tersebut lah yang menentukan, apakah Kadishub Samosir ini akan ditahan atau tidak.


"Penyidik melakukan gelar untuk memutuskan ditahan atau tidak," sebutnya.


Sebagaimana diketahui, dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6) lalu, Kadishub Samosir Nurdin Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul empat tersangka lainnya, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai 


Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang. 


Terima SPDP

Kejati Sumut mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya ‎Penyidikan (SPDP) Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan, seorang tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara. SPDP itu diterima pada Senin 18 Juni 2018, lalu.


"Iya, sudah kita terima SPDP atasnama Nurdin Siahaan dari pihak kepolisian. Saat ini, masih sebatas SPDP, kalau berkas belum lengkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (23/7).


Sumanggar mengatakan, setelah menerima SPDP, pihaknya akan menunggu pelimpahan ‎berkas perkara dari pihak penyidik kepolisian. Ada dua jaksa yang ditunjuk untuk menangani berkas milik Nurdin Siahaan.


"Namun begitu, kita sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini, keduanya yakni Edmond Purba dan Sri Hartati," tutur Sumanggar.


Sementara untuk berkas 4 tersangka lainnya yang beberapa waktu lalu dipulangkan Kejatisu, Sumanggar menyebutkan masih menunggu kelengkapan berkas dari Polda Sumut.


"Masih menunggu perbaikan," sebutnya.


Keempat tersangka itu, yakni nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra. Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.‎ (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini