Jumat, 04 September 2026 WIB

Tetapkan 20 Tersangka, Poldasu Yakin Otak Kerusuhan Madina Segera Tertangkap

Administrator Administrator
Tetapkan 20 Tersangka, Poldasu Yakin Otak Kerusuhan Madina Segera Tertangkap
17merdeka.com
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Irwan Anwar menginterogasi tersangka, Rabu (8/7)

17MERDEKA, MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin meyakini, pihaknya dapat segera menangkap otak pelaku kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial RS.

Saat ini, RS berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. RS diimbau untuk segera menyerahkan diri.

"Kerusuhan di Desa Mompang Julu ini diorganisir oleh RS. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri, karena kami yakin RS bisa ditangkap," tegas Martuani didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (8/7).

Dijelaskannya, kerusuhan di Madina ini diawali pembagian dana bantuan langsung tunai (BLT). Para tersangka diprovokasi untuk meminta Kepala Desa (Kades) Mompang Julu mundur dengan tuduhan tidak adil dan transparan serta melakukan penyelewengan dalam penyaluran BLT tersebut.

Aktor intelektual yang merupakan mahasiswa memotori aksi pemblokiran jalan yang dilakukan massa dan pengrusakan mobil dinas kepolisian. Itu dilakukan karena permintaan untuk pembagian dana desa kepada para aktor intelektual tidak dikabulkan Kepala Desa Mompang Julu. 

"Motif dari aksi ini adalah minta pembagian 30 persen dari dana desa," jelas jenderal bintang dua tersebut.

Sedangkan modus operandinya, massa yang menyebutkan perkumpulan mahasiswa Mompang menolak Kepala Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina, melalukan unjuk rasa agar kepala desa tersebut mundur dari jabatannya karena pembagian BLT tidak sesuai.

Namun, saat berlangsung aksi diawali dengan membakar ban karena massa sudah tidak terkendali dilanjutkan melempari polisi, sehingga terjadilah pembakaran 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.

Dalam iasus ini, polisi mengamankan 21 orang. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka 20 orang, 1 tidak terbukti. 

"Dari 20 tersangka itu, 2 diantaranya di bawah umur dan diproses di Polres Madina. Sedangkan yang 18 diproses di Polda," terang Martuani.

Dia akan berupaya tersangka dapat disidangkan di Medan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Saya akan mintakan agar persidangan para tersangka ini dilakukan di Medan," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini