Minggu, 06 September 2026 WIB

Terungkap di Sidang, BAP Bukan Tandatangan Terdakwa

Administrator Administrator
Terungkap di Sidang, BAP Bukan Tandatangan Terdakwa
17MERDEKA

17MERDEKA, MEDAN - "Ini bukan tandatangan saya pak hakim. Yang saya tandatangani hanya BAP penolakan saja. Kalau BAP, tidak ada saya tandatangani," tegas terdakwa Nuraini di hadapan saksi verbalisan dari Polres Pelabuhan Belawan AA Harahap.

Pengakuan itu diungkapkan terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan

Negeri (PN) Medan bersidang di Belawan diketuai majelis hakim Morgan Simanjuntak SH, Senin (8/1).

Saksi AA Harahap tak berkutik, ketika Mangapul Sijabat SH, kuasa hukum

terdakwa Nuraini menyodorkan BAP (pemeriksaan) dan BAP penolakan ke majelis hakim. Terbukti tandatangan di BAP (pemeriksaan) dan BAP penolakan sangat berbeda.

Mangapul Sijabat juga mencecar saksi seputar tanggal penangkapan

terdakwa dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Mana yang betul, pemeriksaan saksi fakta lebih dulu atau penangkapan

tersangka (terdakwa). Jadi tersangka belum ditangkap, saksi fakta sudah

diperiksa," cecar Sijabat.

Pertanyaan itu membuat saksi AA Harahap kewalahan menjawabnya, hingga terlihat kebingungan.

Melihat posisi saksi penyidik yang terpojok, hakim Morgan malah menimpali tanya jawab antara kuasa hukum dengan saksi.

"Bukan begitu. Kalau memang nggak tau, bilang nggak tahu. Kalua lupa bilang kalaupa," saran Morgan kepada saksi.

Namun Sijabat, memprotes hakim. Dia menyebut saksi tidak bisa lupa karena mereka yang membuat BAP. "Ini kan produk mereka, jadi pasti ingat," sebutnya.

Sementara, dalam kesaksiannya terdakwa Nuraini mengaku di depan hakim, yang dilakukannya demi mempertahankan warisan orangtuanya yang sudah meninggal dunia.

"Saya rela pasang badan pak hakim. Saya menghalangi alat berat (beko)

menimbun kolam kami oleh mereka. Jadi saya berada di kolam, ke mana tanah diarahkan, kesitu saya melompat," ujar terdakwa sambil terisak.

Terdakwa juga menjelaskan posisinya di kolam, berusaha diseret dan dihalangi anak buah korban Simion Tarigan.

"Memang saya ada mengambil batu becil, tapi tangan saya ditangkap ketika mau melempar ke atas. Batu itu tidak jadi terlempar," kata terdakwa.

Terdakwa Nuraini juga mengaku, dirinya diseret dan dibawa paksa setelah kejadian itu ke kantor Polisi. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini