Jumat, 04 September 2026 WIB

Tertipu Penjualan Online, Uang Rp 10 Juta Pria Ini Raib

Administrator Administrator
Tertipu Penjualan Online, Uang Rp 10 Juta Pria Ini Raib
17merdeka.com
Korban penipuan penjualan online membuat laporan di Mapolsek Delitua, Jumat (23/11).

17MERDEKA, MEDAN - Mario (23), warga Jalan Selambo VI Aspol, Kecamatan Medan Amplas, harus merelakan uang tunai miliknya sebesar Rp 10 juta dari tabungannya. Dia telah tertipu pemilik akun facebook bernama ZA warga Jakarta, yang menjual velg (lingkar) ban mobil secara online kepada korban.


Berdasarkan laporan korban di Mapolsek Delitua, Jumat (23/11) sore, penipuan itu bermula ketika korban melihat penawaran murah di akun facebook milik pelaku, Selasa (16/11). 


Korban langsung melakukan pemesanan terhadap 3 set velg ban mobil senilai Rp 10 juta, lalu melakukan transfer ke rekening pelaku melalui ATM.


Namun, usai ditransfer, akun facebook milik ZA malah telah terblokir. Karena itu, korban mencoba menghubungi ZA lewat nomor yang diberikan, tapi tidak bisa. 


"Habis sudah uang simpanan saya," kesalnya. 


Selain itu, Mario juga menyebut, sampai saat ini akun facebook dan nomor HP pelaku tidak pernah aktif lagi, sehingga melapor ke pihak berwajib. 


Sementara, rekan korban, Edi S (40) mengaku sudah memperingati korban untuk hati-hati belanja online. Namun, korban tidak menghiraukannya.


"Kita sudah sempat coba cek toko yang seperti dikatakan pelaku di Jakarta. Tapi, ternyata tidak ada tokonya," jelasnya.


Kapolsek Delitua Kompol BL Malau yang dikonfirmasi wartawan mengaku telah memerima laporan korban. 


"Laporan korban selanjutnya akan kita tindaklanjuti," tandasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini