Sabtu, 05 September 2026 WIB

Tersangka Dugaan Makar Berpotensi Bertambah

Administrator Administrator
Tersangka Dugaan Makar Berpotensi Bertambah
Internet
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbuatan makar. Jumlah tersangka masih berpotensi bertambah, tergantung hasil proses penyidikan.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi. 

Kasus dugaan makar ini berangkat dari penetapan dua tersangka, yakni Wakil ketua GNPF Sumut Rafdinal dan Sekertaris GNPF Zulkarnain," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Kamis (30/5).

Menurut Andi Rian, perbuatan makar tidak hanya dilakukan satu atau dua orang, tapi lebih karena merupakan sebuah permufakatan jahat.

Dalam penyidikan sementara kepolisian, ditemukan benang merah antara peristiwa di Sumut dengan di Jakarta. Dugaan perbuatan makar yang terjadi di Medan, erat kaitannya dengan pemungutan suara 17 April 2019, yang dilakukan sekelompok orang dengan cara demonstrasi.

"Terjadi penghasutan, sehingga terakhir demo di DPRD pada Jumat (24/5), semacam chaos atau tindakan anarkis. Makanya dalam penanganan (kasus ini), kita tetapkan pasal 107 dan 110 KUHP. (Karena) niatnya untuk melakukan atau membuat suatu ancaman ke pemerintahan yang sah atau yang sering kita sebut makar," paparnya.

Seperti diketahui, selain menetapkan Zulkarnain dan Rafdinal sebagai tersangka, pihak kepolisan juga sudah memanggil sejumlah tokoh GNPF, GNKR dan masyarakat yang terduga terlibat makar.

Ketua GNPF Sumut Heriansyah, Presidium GNKR Rabualam, seorang mahasiswa Anggi Fahmi, Ketua FUI Indra Suheri hingga koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar turut dipanggil. 

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan, pihaknya tidak ada melakukan upaya kriminalisasi terhadap ulama.

"Kita tidak pernah melakukan tindakan (kriminalisasi) kepada ulama (ustaz). Yang adanya ini, ialah ada perbuatan melawan hukum dan ada aturan hukum yang dilanggar. Jadi, siapapun dia, kita tidak melihat siapa. Kalau dia pelaku pidana, ya dia pelaku," ujarnya, Rabu (29/5).

Misalnya, terang Agus, polisi yang melakukan tindak pidana bukan berarti semua anggota kepolisian terlibat. Yang berbuat (tindak pidana) adalah oknum yang bersangkutan. 

"Jadi, kita tidak akan gegabah melakukan penanganan masalah ini. Kita fokus kepada siapa tokoh-tokohnya," jelasnya.

Karena itu, Agus mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengganggu kerukunan kehidupan bermasyarakat hanya karena sesuatu hal yang belum benar.

"Kalau benar menurut dirinya sendiri kan susah. Negara ini ada aturannya. Kita punya kesepakatan-kesepakatan, dan kita juga punya instrumen, jadi ikuti saja instrumen yang ada," tandasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini