Sabtu, 05 September 2026 WIB

Terlilit Utang Judi Online, ASN Kemenkumham Curi Motor Teman

Administrator Administrator
Terlilit Utang Judi Online, ASN Kemenkumham Curi Motor Teman
17merdeka.com
Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor, Kompol Anjas Asmara menginterogasi tersangka curanmor, Selasa (26/3).

17MERDEKA, MEDAN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara Jalan Putri Hijau Medan Barat, Kamis (19/3).

Awalnya, tersangka Dedi Syahputra Nasution (33), warga Jalan Tiung No 20 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Seituan, datang ke kantor tempanya bekerja dengan berjalan kaki. 

"Saya masuk ke kantor dari belakang," kata ayah satu anak tersebut, Selasa (26/3).

Selanjutnya, sekira pukul 12.00 WIB, dia ke luar kantor dan melihat sepeda motor matic nomor polisi BK 5845 AGZ dengan posisi kunci kontak yang masih menempel. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk mencuri sepeda motor milik sesama pegawai Kemenkumham Sumut tersebut.

"Saya khilaf karena melihat kunci tertinggal di sepeda motor," akunya.

Setelah keluar dari kantor dengan mengendarai sepeda motor korban milik Yan Putra Jalo, tersangka langsung ke rumah rekannya bernama Rijaldy Harahap (36), di Jalan Enggang Kelurahan Kenangan Lama Kecamatan Percut Sei Tuan. 

"Saya mengajak teman saya untuk menjual motor itu," sebutnya. 

Kata dia, sepeda motor yang dicurinya dijual seharga Rp3.400.000 kepada pria bernama Keling. "Si Rijaldi saya beri upah Rp 400 ribu," tutur pria yang mengaku sudah 8 tahun menjadi ASN tersebut. 

Menurut dia, aksi nekat itu dilakukannya karena terdesak untuk membayar utang sebesar Rp 2 juta setelah kalah berjudi online. Dia sangat menyesali perbuatannya karena terancam dipecat dari status sebagai ASN

"Sepeda motor saya gadai, terus saya juga punya utang. Terpaksa saya ambil motor korban. Nyesal pak, soalnya anak saya masih kecil," sesalnya. 

Sementara, Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

"Jadi, dari hasil penyelidikan, ada satpam yang melihat pelaku membawa sepeda motor korban. Selama ini, tersangka diketahui satpam pergi dan pulang bekerja jalan kaki," kata Donald didampingi Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor Kompol Anjas Asmara Siregar, Selasa (26/3).

Mendapatkan petunjuk dari sekuriti kantor, keesokan harinya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempatnya bekerja. "Pelaku sudah berapa hari ini tidak pernah naik sepeda motor, sehingga kecurigaan langsung mengarah kepadanya," sebut Donald. 

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dia disangka melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Petugas masih memburu penadah sepeda motor curian tersebut.

"Saat ini kita masih mengejar penadah (Keling) sepeda motornya," tegas Donald. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini