Minggu, 06 September 2026 WIB

Terlibat Penipuan Alex Mandiri Ditahan Poldasu

Administrator Administrator
Terlibat Penipuan Alex Mandiri Ditahan Poldasu
Int
Ilustrasi


17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu melakukan penahanan terhadap seorang pengusaha pusat perbelanjaan, Alex alias Alex Mandiri warga  Perumahan Kompleks Graha Helvetia Blok F Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 1 miliar terkait pembelian lahan seluas 5.000 meter persegi di kawasan Barangkuis, Deli Serdang.

"Alex ditahan terkait laporan Johanes dalam kasus dugaan penipuan," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (7/12).

Disebutkan, penipuan berawal dari pembelian lahan seluas lebih kurang 5.000 meter persegi di kawasan Batangkuis dengan harga Rp.2,6 miliar. Jual beli terjadi tahun 2011.

Saat itu, Alex membayar Rp.1,6 miliar, sedangkan sisanya Rp.1 miliar dibayarkan dengan cek. Dalam jual beli lahan itu juga terjadi perikatan yang menyebut sertifikat atau surat tanah diserahkan kepada pembeli jika sisa utang sudah dilunasi. Setelah transaksi itu, Alex langsung menembok lahan tersebut.

Seiring berjalannya waktu, Johanes selaku penjual atau pemilik tanah, bermaksud mencairkan cek senilai Rp 1 miliar yang diberikan Alex. Namun, cek tidak dapat dicairkan karena terjadi spesifik tanda tangan yang menurut pihak bank, pencairan harus mengikutkan pemberi cek (Alex).

Karena itu, Johanes mengajak Alex untuk bersama-sama mencairkan cek dimaksud. Tetapi, Alex dengan berbagai macam alasan tidak bersedia.

"Alex mengaku tidak mau membayar sisanya karena merasa sudah banyak mengeluarkan uang untuk membersihkan lahan tersebut, termasuk dari penggarap. Padahal, dalam perikatan tidak ada tertera biaya pembersihan dan bilapun itu ada, merupakan tanggungjawab pembeli," katanya.

Karena itu, Johanes, warga Jakarta merasa ditipu hingga melaporkan Alex ke Polres Deli Serdang dengan bukti laporan LP/173/III/2012/SU/Res Deli Serdang tanggal 7 Maret 2012.

Namun, 5 tahun berjalan laporan pengaduan itu tidak kunjung tuntas hingga kemudian ditarik Poldasu dan ditangani Subdit II/Harda-Bangtah.

"Terhadap Alex dilakukan penahanan sejak Senin 3 Desember 2018," jelas Nainggolan.

Disebutkan, Alex sempat melaporkan balik Johanes dalam kasus penipuan penggelapan. Namun, laporan itu tidak dapat dilanjutkan sehingga dilakukan SP3.

"Laporan Alex tidak dapat dilanjutkan karena dalam perikatan ada disebutkan sertifikat atau surat tanah baru bisa diserahkan setelah pembayaran lunas. Ternyata, sisa Rp1 miliar yang dilakukan pembayaran melalui cek tidak dapat dicairkan karena terjadi spesifik tandatangan," jelas Nainggolan.

Alex alias Alex Mandiri disebut-sebut pemilik pusat perbelanjaan Supermarket Mandiri Jalan Gaperta Helvetia dan pemilik sejumlah perusahaan di Sumut.

Sementara informasi diperoleh, selain dilaporkan dalam kasus penipuan, Alex alias Alex Mandiri digugat perdata oleh Johanes ke pengadilan untuk sita jaminan dan membatalkan perikatan jual beli. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini