Jumat, 04 September 2026 WIB

Terkuak di Sidang, Tamin Sukardi Jual Aset Negara ke Mujianto

Administrator Administrator
Terkuak di Sidang, Tamin Sukardi Jual Aset Negara ke Mujianto
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Setelah diburon dan hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Cengkareng pada 23 Juli 2018 lalu, nama Mujianto kembali disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi. 

Sebab dalam sidang yang digelar di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7) malam kemarin terkuak, ternyata Tamin Sukardi menjual tanah aset negara kepada Mujianto.

Diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman dari Kejaksaan Agung (Kejagung), tertulis nama Mujianto sebagai pembeli lahan eks HGU PTPN II seluas 74 hektare yang terletak di Pasar II Desa Helvetia Kabupaten Deliserdang.

Ia membeli lahan tersebut dari terdakwa Tamin Sukardi dengan harga Rp 236.250.000.000. Namun, pelepasan hak atas lahan tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT Agung Cemara Reality itu baru membayar sekitar Rp 132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terbit sertifikat tanahnya. 

"Dirut PT Agung Cemara Reality bernama Mujianto adalah pembeli lahan eks PTPN II seluas 74 hektare yang terletak di Pasar II Desa Helvetia Kabupaten Deliserdang. Setelah Tamin membeli lahan tersebut dari Tasman Aminoto dengar harga Rp 7 miliar, lahan itu dijual kembali oleh Tamin Sukardi kepada Mujianto dengan harga Rp 236.250.000.000. 

Tetapi Mujianto baru membayar sekitar Rp 132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terbit sertifikat tanahnya," demikian keterangan yang tertulis di dalam surat dakwaan terdakwa Tamin Sukardi dengan nomor register perkara: PDS-01/Ft.1/L.Pkam/02/2018.

Mujianto adalah satu dari puluhan saksi yang seharusnya dihadirkan JPU sebagai saksi fakta di persidangan. Namun, lantaran Mujianto yang sedang tersandung kasus pidana umum di Poldasu dan sempat menjadi buronan, sehingga sesuai jadwal persidangan sebelumnya, JPU tidak bisa menghadirkan saksi lantaran tidak mengetahui dimana keberadaannya. Setelah berhasil ditangkap, di Cengkareng, Mujianto langsung diamankan ke Mapoldasu.

Terkait ditangkapnya Mujianto oleh polisi, JPU Salman mengatakan pihaknya tak perlu lagi memanggil Mujianto sebagai saksi di persidangan kasus yang melibatkan Tamin Sukardi. Hal itu dikarenakan, JPU telah membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mujianto di persidangan sebelumnya. Hanya saja, Salman sempat kaget saat tau jika Mujianto telah berhasil diamankan Poldasu.

Salman yang berdomisi di Jakarta pun terkejut ketika diberitahu bahwa Mujianto telah berhasil ditemukan Poldasu. 

"Saya tidak tau dia sudah ditangkap. Kapan dia ditangkap. Tetapi kalau soal kehadiran dia di persidangan, saya rasa tidak diperlukan lagi karena sudah dibacakan BAP nya di persidangan kemarin," ucapnya, Kamis (26/7) kemarin. (17M.07) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini