Jumat, 04 September 2026 WIB

Terkait Revitalisasi Pasar Horas, Poldasu Periksa Wali Kota Siantar

Administrator Administrator
Terkait Revitalisasi Pasar Horas, Poldasu Periksa Wali Kota Siantar
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Poldasu melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor, Jumat (6/9) pagi.

Orang nomor satu di Kodya Siantar itu diperiksa selama dua jam sebagai saksi terkait proyek refitalisasi Pasar Horas yang berbuntut terjadinya dugaan penipuan.

"Iya, yang Wali Kota Siantar Hefrianysah Noor sudah diambil keterangannya, sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan terkait laporan Rusdi Taslim," kata Kasbudit II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum l Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu, Jumat (6/9).

Ia menyatakan kasus yang menyeret nama Wali Kota Siantar sebagai saksi ini diduga dilakukan oleh terlapor Benny Harianto Sihotang SE, masalah proyek pada tahun 2018. 

"Kita memanggil Wali Kota Siantar sebagai saksi untuk mengetahui bagaimana aturan yang telah disepakati kedua pihak. Kasus ini baru kita tangani, limpahan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum," terangnya.

Sebelumnya, Kamis (5/9), Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Andi Rian mengatakan, Wali Kota Pemang Siantar Hefriansyah Noor dan Sekda Budi Utari akan diperiksa Jumat (6/9) untuk melengkapi laporan seorang investor bernama Rusdi Taslim. Rusdi Tazlim melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan mantan Dirut PD Pasar Horas Jaya Pematangsiantar Benny Sihotang. 

Sementara informasi diperoleh, proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp.24 miliar.

Oleh pihak PD.Pasar Horas yang kala itu dijabat Dirut Benny Harianto Sihotang, SE memenangkan sebuah perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.

Seiring berjalannya waktu, Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan (Rusdi Taslim). Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama  Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan als Moses.

Fernando Nainggolan alias Moses mengirim lewat rekening kepada Benny Harianto Sihotang. Tetapi, proyek pembangunan Pasar Horasa tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp.1,7 miliar. 

Karena menjadi korban penipuan, sehigga Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Poldasu ditangani Subdit IV/Renakta. Tapi karena dinilai penangananya terkesan lambat sehingga diserahkan ke Subdit II/Harda-Tahbang. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini