Sedangkan enam lainnya, masing-masing US (43), kepala dusun (kadus), warga
Dusun II, Desa Paya Tampak, H (45), kepala kantor Pos Pangkalan Susu, warga Lorong Abdi Desa Sei Siur, Hz (47) sopir, warga Desa Paya Tampak, Y (40), wiraswasta, warga Desa Pintu Air, IJ (45), wiraswasta, warga Desa Paya Tampak, dan I (40), warga Desa Pintu Air.Penangkapan itu berlangsung ketika ketujuh orang yang amankan ini baru saja turun
dari perahu boat penumpang di Dermaga TPI Pangkalan Susu, sekitar pukul 16.50 WIB, setelah sebelumnya berangkat dari Dermaga Desa Pulau Kampai.Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pengembangan tertangkapnya 150 kg narkotika jenis Sabu di Perairan Sei Lepan wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan. Selanjutnya, petugas BNN RI membawa ketujuh tersangka ke Provinsi Aceh untuk pengembangan kasus.
Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Arie dikonfirmasi mengaku tidak
mengetahui penangkapan tersebut.
"Penangkapan itu oleh pusat, bukan kita," sebutnya.Sementara, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari yang juga
dikonfirmasi, masih enggan untuk memberikan keterangan lebih rinci terkait penangkapan tujuh orang tersebut. "Sabar," tandasnya. (17M.02)